BANDA ACEH – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah meminta jajaran Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) se-Aceh menjadi teladan dalam meningkatkan kepatuhan administrasi dan penerimaan daerah.
Ia mengingatkan agar kendaraan milik warga yang berdomisili di Aceh menggunakan pelat nomor BL, termasuk kendaraan yang digunakan oleh petugas Samsat.
Hal tersebut disampaikan Fadhlullah saat menghadiri sosialisasi yang digelar Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) di Hotel The Pade, Lampeneurut, Aceh Besar, Rabu (19/8/2026).
Fadhlullah mengatakan, optimalisasi penerimaan daerah harus menjadi perhatian bersama. Salah satu sumber pendapatan yang perlu terus diperkuat adalah pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, berbagai kendala administrasi dan pelayanan yang masih dirasakan masyarakat perlu dibenahi agar tidak menjadi hambatan dalam meningkatkan penerimaan daerah.
“Di republik ini yang bikin susah adalah administrasi sulit. Upayakan tingkatkan penerimaan pajak untuk daerah,” kata Fadhlullah.
Ia secara khusus menyoroti masih adanya kendaraan milik warga yang berdomisili di Aceh, tetapi menggunakan pelat nomor dari luar daerah.
Menurut Fadhlullah, kendaraan milik masyarakat yang berdomisili di Aceh semestinya menggunakan pelat BL. Selain menjadi identitas kendaraan yang terdaftar di Aceh, kepatuhan tersebut juga berkaitan dengan upaya mengoptimalkan kontribusi pajak kendaraan terhadap penerimaan daerah.
Karena itu, ia meminta jajaran Samsat tidak hanya mengajak masyarakat menaati aturan administrasi dan membayar pajak kendaraan, tetapi juga memberikan contoh melalui lingkungan internal.
“Jangan sampai mobil milik petugas Samsat Aceh sendiri berpelat luar Aceh,” tegasnya.
Fadhlullah juga menekankan pentingnya pembenahan administrasi dan peningkatan kualitas pelayanan. Menurutnya, proses administrasi yang mudah, cepat, dan transparan akan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Ia berharap jajaran Samsat di seluruh Aceh dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan sekaligus menjadi contoh kepatuhan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 29 Tahun 2023 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan serta Keputusan Gubernur Aceh Nomor 900.1.13/1/658 Tahun 2026 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan.
Sosialisasi yang diselenggarakan Pemerintah Aceh melalui BPKA tersebut diikuti unsur Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten/Kota, UPTD Samsat se-Aceh, serta Inspektorat kabupaten/kota.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Aceh mendorong penguatan koordinasi antarlembaga sekaligus peningkatan pemahaman terhadap regulasi sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan daerah.[]
