![]() |
| Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar Bd. Rosa Andriani S.ST membuka pembinaan sanitasi pengelolaan makanan bagi pengelola TPP di Orion Hall, Kamis (10/9/2026). Foto: MC Aceh Besar |
ACEH BESAR – Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelola Tempat Pengolahan Pangan (TPP) guna memastikan makanan yang beredar di masyarakat aman, sehat, bersih, dan layak dikonsumsi.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Pembinaan Sanitasi Pengelolaan Makanan bagi Pengelola TPP yang berlangsung di Orion Hall, Kamis–Jumat (10–11 September 2026).
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, Bd. Rosa Andriani, S.ST., mengatakan keamanan pangan merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Menurutnya, kualitas makanan tidak hanya ditentukan oleh bahan yang digunakan, tetapi juga oleh seluruh tahapan pengelolaannya, mulai dari pemilihan dan penyimpanan bahan pangan, proses pengolahan, penyajian hingga distribusi.
“Penerapan higiene dan sanitasi harus menjadi perhatian setiap pengelola TPP. Kebersihan tempat pengolahan, air, peralatan, bahan pangan, hingga kebersihan penjamah makanan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari upaya menjamin keamanan makanan,” ujar Rosa.
Ia menjelaskan, pembinaan menjadi langkah penting untuk meningkatkan pengetahuan sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap persyaratan higiene dan sanitasi pangan.
Salah satu hal yang ditekankan adalah pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) atau Label Higiene Sanitasi Pangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan.
Rosa menegaskan, SLHS tidak semata-mata merupakan dokumen administratif. Sertifikat tersebut menjadi salah satu bentuk jaminan bahwa tempat pengolahan pangan telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi sehingga makanan yang dihasilkan dan disajikan kepada masyarakat lebih terjamin keamanannya.
“Para pelaku usaha TPP diharapkan tidak memandang proses pembinaan maupun pemeriksaan sebagai beban. Sebaliknya, proses tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas usaha sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen,” katanya.
Dinas Kesehatan Aceh Besar, lanjut Rosa, akan terus memberikan pembinaan dan pendampingan agar para pelaku usaha mampu memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan pangan yang telah ditetapkan.
Ia juga mengingatkan agar penerapan higiene dan sanitasi dimulai dari tempat usaha masing-masing. Beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian antara lain ketersediaan air yang memenuhi syarat, kebersihan peralatan, penyimpanan bahan pangan, higiene penjamah makanan, pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit, serta pengelolaan sampah dan limbah.
“Kami berharap kegiatan pembinaan ini dapat meningkatkan pemahaman pengelola TPP mengenai standar higiene sanitasi pangan dan proses pemenuhan persyaratan SLHS. Dengan demikian, pelaku usaha juga dapat mengetahui berbagai hal yang masih perlu diperbaiki di tempat usahanya,” ujarnya.
Rosa menegaskan, pelaku usaha TPP tidak cukup hanya menghasilkan makanan yang enak dan diminati masyarakat. Makanan yang disajikan juga harus memenuhi aspek keamanan, kesehatan, kebersihan, dan kelayakan konsumsi.
Melalui kegiatan tersebut, Dinas Kesehatan Aceh Besar menargetkan meningkatnya pengetahuan pengelola TPP, kepatuhan terhadap persyaratan kesehatan dan keamanan pangan, serta bertambahnya TPP yang memenuhi standar higiene dan sanitasi dan memiliki SLHS atau label higiene sanitasi sesuai ketentuan.
Upaya tersebut diharapkan dapat mewujudkan tempat pengolahan pangan yang bersih, sehat, dan aman sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui penyediaan pangan yang aman dan berkualitas di Kabupaten Aceh Besar.[]
