Aceh Tamiang, Meuligoe Aceh.com
Fendi alias Fencin (41) Tahun warga Dusun Satelit Graha Kampung Tanah Terban Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang lakukan konferensi pers terkait kasus dugaan Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Oknum inisial UKS, kegiatan ini berlangsung di King Cafe Kuala Simpang pada hari Jum'at pada tanggal (27/11/2020).
Pada kesempatan tersebut dihadapan para Wartawan Fendi menyampaikan berawal dari saling mengomentari Status yang di posting melalui Akun media Sosial (medsos) Facebook,saya sudah melaporkan UKS ke Polres Aceh Tamiang Atas dugaan Kasus Pencemaran Nama baik,sesuai dengan Laporan Informasi Nomor :R/LI-34/XI/RES.2.5/2020/ Reskrim Tertanggal 19 November 2020,"Jelasnya.
" Hal itu Saya Lakukan,karena merasa Telah dirugikan dan harga diri saya atas Status Komentar UKS yang bertuliskan," Fendi Arifin fencin malam malam ku Tolong Kau Pulang dari Babo hujan hujan,nggak salah aku,kaulah Penjilat masa itu berjuang untuk Razim Pak LT tidak tapi dapat Rezeki dengan menjilat"
Fendi menambahkan,hal tersebut Saya Laporkan berkenaan dungaan perbuatan tidak menyenangkan dan telah mencemarkan Nama baik melalui sebuah Komentar oleh UKS di Akun Facebook.biar proses Hukum yang menentukan benar atau tidaknya Ucapan UKS," Tegasnya
Setelah Konferensi Pess usai ,UKS di konfirmasi Salah Satu Wartawan Melalui Telepon seluler nya Mengatakan sampai saat ini Saya belum tahu atau mendapat panggilan dari pihak Kepolisian," ungkap nya.
" Terkait bahasa Jilat menjilat itu,adalah bahasa dari Dia yang memulainya,kata UKS sambil menyebutkan ada Akun Facebook yang tidak jelas membuat Status tertentu, sehingga terjadilah saling mengomentari dan menimbulkan perdebatan.ada yang mendukung dan juga menyalahkan Status tersebut.
"Jika Saya telah dilaporkan dan dipanggil oleh pihak kepolisian,maka akan kita Laporkan balik,tegasnya. (Poris)