Kampung Alur Tani II Lahan bagi Pelaku Ilega Drilling

Editor: Bidik 8ndonesi.cim author photo





Aceh Tamiang,Mauligoeaceh.com

Solidaritas Wartawan pantau kegiatan diduga Illegal Drilling (pengeboran migas tanpa izin) di Kampung Alur Tani II Kecamatan Tamiang Hulu pada Kamis (15/04/2021). 


Pantauan dilokasi kegiatan, terlihat aktivitas pengeboran yang dilakukan oleh masyarakat, beberapa peralatan Drilling migas, drum, pipa dan lainnya. 


Ketika dilokasi kegiatan terjadi dialog antara  Solidaritas Wartawan dengan pekerja, mereka mengatakan, ini tanah kami, pekerjaan ini milik masyarakat, silahkan tanya warga Kampung Alur Tani II,"jelasnya, yang terlihat enggan saat diwawancarai. 


Ditempat terpisah, ditemui di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kampung Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, Fitriadi Datok Penghulu (Kepala Desa) Kampung Alur Tani II mengatakan, saya tidak pernah memberikan izin untuk pengeboran tersebut,"jelasnya.


"Secara lisan  mereka ada menyampaikan permohonan izin kepada saya dan pada saat itu juga pernah dilakukan rapat di Kampung yang diketahui oleh Imam Kampung, Masyarakat Duduk Setikar Kampung (MDSK), serta beberapa perangkat lainnya. 


" Seingat saya, pihak Polsek, Camat sudah tahu ada aktivitas pengeboran migas di Kampung Alur Tani II. 


" Awalnya dilokasi pengeboran tersebut pernah ada sismix migas dan ditinggal begitu saja, dari situlah semua bermula, yang akhirnya dilakukan pengeboran oleh masyarakat. 


Datok Penghulu menambahkan, saat rapat di Kampung, Herman salah seorang warga Kampung, ditunjuk sebagai pemegang uang untuk Desa, dari bagi hasil pekerjaan,"ungkapnya.


"Dari bagi hasil tersebut, ada diberikan untuk anak yatim, Mesjid, pemuda dan untuk kegiatan masyarakat," terang Datok.

Share:
Komentar

Berita Terkini