PT.Jaya Media Internusa Dan Tuntutan Masyarakat 5 Sagi Kec.Linge Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Editor: penaajahputihnews.com author photo
PT.Jaya Media Internusa Dan Tuntutan Masyarakat 5 Sagi Kec.Linge Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Almisry Al Isaqi yang bernaung di dalam wadah Forum Advokasi Alam Linge (FATAL),akan terus menyuarakan ketidak seriusan Perusahaan JMI dalam menjawab tuntutan Masyarakat Linge khususnya Masyarakat Lingkaran Perusahaan.

Saya akan terus mengadvokasi  permasalahan utama yang membatasi akses bagi publik selama ini, terlepas dari perdebatan soal status Amoral melibatkan dua orang karyawan PT.JMI sempat viral beberapa waktu yang lalu.

Saya menilai ketidak keseriusan Perusahaan PT.JMI terkait Tuntutan Masyarakat 5 Sagi impresinya datar dan biasa-biasa saja.Tapi  begitulah, kebiasaan korporasi memang sangat sensitif, anti kritik, dan tidak mau diusik oleh pihak lain, misalnya dari kelompok masyarakat sipil. Terutama menyangkut manajemen atau iklim organisasinya untuk mempertahankan reputasi perusahaan.

INGAT!!!
Antara PT.JMI dan TUNTUTAN MASYARAKAT 5 SAGI perlu kecermatan berpikir yang sistematis guna melihat aspek hukum yang tepat supaya munculnya tuntutan tidak diterjemahkan berlebihan. Apalagi kritikan FATAL terhadap PT.JMI masih cenderung pada koridor yang wajar. Namun, FATAL melihat pada konteks kontribusi PT JMI terhadap perkembangan dan kemajuan ekonomi dan pada ranah manajemen baru perusahaan.walau itu bukan domain publik.

Di samping perbedaan soal cara pandang saudara kami yang hari ini ada dalam struktur perusahaan PT.JMI, saya tidak akan lebih jauh ke sana, tetapi PT JMI juga secara langsung perlu meletakkan standar kepatuhan nilai sosial korporasi, yang mana kehadirannya di Kab.Aceh Tengah Khususnya di Kampung Kute Baru Kecamatan Linge sudah kurang lebih di 5 bulan beroperasi tidak boleh mengabaikan tanggung jawab bisnisnya.

Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74 ayat (1) secara eksplisit memberi penegasan kepada perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam  wajib hukumnya melaksanakan tanggung jawab sosial.
Tanggung jawab sosial adalah tanggung jawab bisnis, selain cakupannya adalah menyejahterakan masyarakat lingkar perusahaan secara mikro, juga harus memenuhi kewajibannya yang lebih besar setara dengan kewajiban pemerintah. Salah satu kewajiban dan tanggung jawabnya paling mendasar adalah mendayagunakan sumber daya manusia di daerah, sehingga korporasi memiliki andil untuk mengisi kesenjangan antara aktivitas ekonomi dan angka pengangguran.

Hal ini setidaknya menjadi catatan penting, bahwa pemenuhan hak ekonomi bagi masyarakat bukan sekadar sebuah tuntutan belaka. Lebih dari itu,indikatornya sangat erat dengan hak asasi manusia (HAM).

Jika ini di implementasikan, maka kebijakan dan tanggung jawab korporasi sangat mungkin lebih progresif daripada pemerintah.
Relevan dengan tanggung jawab di atas terhadap nilai-nilai HAM, Wesley Cragg (Business and Human Rights, 2012), membagi tiga model atau kerangka kepatuhan korporasi, salah satunya adalah thedraftsnorm model. Menurut pandangan Profesor yang pernah menulis buku Prosperityand Business Ethics: The Casefor Corporate Social Responsibility in the Americas ini, bahwa tanggung jawab dan kewajiban korporasi sepenuhnya sama dengan pemerintah.
Artinya, penghormatan terhadap norma HAM sama tugasnya dengan Negara.

Bagaimana menjalankan bisnis dengan menghormati Hak Asasi Manusia, mengutip pemikiran John Ruggie, perusahaan harus menyadari bahwa tanggung jawab moralnya adalah menghormati hak asasi manusia.Interaksi individu, masyarakat dan perusahaan, berupa pernyataan-pernyataan terhadap nilai perusahaan adalah cara menghormati HAM yang sama derajatnya dengan martabat dan kesetaraan.

Dalam konteks ini, HAM perlu dipahami lebih luas.Jadi,Tuntutan Masyarakat 5 Sagi Kepada PT.JMI perlu dilihat dalam satu spektrum yang sama, yakni kerangka HAM. Tetapi, harus dirinci lagi sehingga bisa menemukan poin yang berbeda. Misalnya Tuntutan Masyarakat 5 Sagi basisnya adalah Pemberdayaan ekonomi dan kebebasan menyampaikan pendapat, sedangkan PT.JMI mengarah pada kewajiban pemenuhan hak masyarakat.

Dengan demikian, agar Manajemen Baru PT.JMI memahami rules terkait dengan Tuntutan Masyarakat 5 Sagi, maka dasarnya adalah hak atas kebebasan berpendapat dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. 
Hak ini telah dipayungi oleh hukum positif Indonesia, di mana konstitusi memberi ruang untuk melakukannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, di dalamnya terdapat klausul setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, setiap orang juga terjamin kebebasannya ketika mengeluarkan pendapat selama pendapat tersebut demi kepentingan umum, penegasan ini berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Berangkat dari penjabaran singkat ini  saya membuat kesimpulan bahwa ketidak jelasan terkait tuntutan Masyarakat 5 Sagi ini bukan hanya soal 5 Sagi dengan PT.JMI semata, melainkan peran pemerintah Daerah dan institusi terkait harus berada di tengah masyarakat untuk memastikan tuntutan masyarakat di amini perusahaan dan nalar kritis masyarakat sipil tidak mudah diintimidasi oleh kekuatan korporasi. 

Selebihnya, komunikasi antara pemerintah daerah, institusi terkait, dan kalangan masyarakat sipil harus terjembatani dengan baik, sehingga prinsip supremasi hukum dan hak asasi manusia di Kab.Aceh Tengah semakin kuat.
*(Almisry Al Isaqi Masyarakat Sipil Kute Baru)*(Red)
Share:
Komentar

Berita Terkini