Kejari Nagan Raya Terima Penyerahan Tersangka “M” dan Barang Bukti Kasus Pemalsuan Surat

Editor: Syarkawi author photo

 


Nagan Raya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya resmi menerima penyerahan tersangka berinisial “M” beserta barang bukti (tahap II) dari Bareskrim Polri terkait kasus tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memasuki pekarangan tanpa hak. 

Penyerahan tersebut berlangsung pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di ruang tahap II Kejari Nagan Raya.

Kepala Kejari Nagan Raya melalui Kepala Seksi Intelijen, M. Agung Kurniawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2019. 

Saat itu, tersangka “M” bersama beberapa warga Desa Cot Rambong memasuki dan menguasai lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Ambya Putra, yang kemudian ditanami kelapa sawit.

“Tindakan tersebut berlanjut pada tahun 2022, setelah tersangka kembali terpilih sebagai Keuchik Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya,” jelas Agung Kurniawan kepada media, Selasa (1/7/2025).

Menurutnya, tersangka diduga memerintahkan staf desa untuk membuat 12 Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik). 

Pada 5 Juli 2023, tersangka kembali membuat dan menandatangani satu surat sporadik tambahan atas nama Sugianto dengan luas 10.000 m², yang dinyatakan sebagai tanah hak milik adat.

Akibat tindakan tersebut, PT. Ambya Putra tidak dapat memanfaatkan lahan HGU miliknya karena terus dihalangi oleh masyarakat setempat. 

“Kerugian signifikan dialami PT. Ambya Putra karena tidak dapat menjalankan kegiatan usaha di lahan tersebut,” tambahnya.

Barang bukti yang diserahkan kepada Kejari Nagan Raya meliputi berbagai dokumen legal PT. Ambya Putra, sertifikat HGU, peta identifikasi, dan sejumlah dokumen lain yang terkait dengan sengketa tanah tersebut.

Tersangka “M” disangka melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 167 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Nagan Raya, tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Meulaboh selama 20 hari, mulai 30 Juni hingga 19 Juli 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini terdiri dari Untung Syah Putra, S.H., Syarifah Rosnizar A., S.H., Sri Wahyuni, S.H., Ahmad Buchori, S.H., M.H., Yuna Annisa, S.H., dan Bagus Agung Santoto, S.H. Kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Suka Makmue untuk proses persidangan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini mencerminkan komitmen Kejari Nagan Raya dalam menegakkan hukum dan menyelesaikan kasus yang merugikan pihak swasta secara signifikan. Proses persidangan akan dilakukan dalam waktu dekat untuk memastikan keadilan ditegakkan.[]


Share:
Komentar

Berita Terkini