148 kendaraan di perbatasan Aceh Di Suruh Putar Balik

Editor: Syarkawi author photo



Banda Aceh | Lebih dari seratus unit kendaraan dipaksa putar balik di perbatasan Aceh-Sumatera Utara karena nekat mudik.

Padahal, pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik yang mulai berlaku tanggal 6-17 Mei 2021.


Direktur Lalulintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani S.I.K MH mengatakan, sedikitnya ada 148 unit kendaraan dipaksa putar balik di wilayah perbatasan Aceh Tamiang, Subulussalam, Aceh Tenggara dan Aceh Singkil

“Untuk pos perbatasan Aceh Tamiang, Singkil, Subulussalam dan Aceh Tenggara telah dilakukan penyekatan kendaraan yang akan masuk/keluar Aceh,” kata Dicky di Banda Aceh, Kamis (6/5/2021).

Dicky merincikan, ada 34 unit kendaraan bus, 63 unit kendaraan roda empat pribadi, 47 unit sepeda motor dan 4 unit kendaraan travel dipaksa putar balik.

“Jadi total kendaraan yg diputar balik sebanyak 148 unit kendaraan,” ujar Dicky.


Dirlantas Polda Aceh menghimbau masyarakat agar tidak melakukan mudik pada saat lebaran Idul Fitri. Imbauaun ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19 di Aceh.

Dia memastikan, setiap kendaraan angkutan penumpang, pribadi dan sepeda motor akan diputar balik jika nekat melintas keluar atau masuk ke Aceh.

“Karena setiap perbatasan dijaga ketat oelh petugas gabungan TNI, Polri, Dishub, Sat Pol PP dan Dinas Kesehatan,” tegasnya.

Dicky menyebutkan, ada pengecualian jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas, seperti kendaraan perjalanan dinas, pengankut logistik, ambulans dan kendaraan operasional lainya.

“Seperti ambulans yang membawa orang sakit diperbolehkan, truk tanki, kemudian kendaraan pengangkut logistik dan kendaraan perjalanan dinas, dengan syarat harus ada surat tugas dari instansi terkait,” pungkasnya.
Share:
Komentar

Berita Terkini