Idustri dan Tambang Oke,Galian C dibatu bedulang diduga belum memiliki Ijin Usaha industri ( IUI ).

Editor: Bidik 8ndonesi.cim author photo

Document Poto, Ketua PWI Aceh Tamiang


Aceh Tamiang, MeuligoeAceh. Com

Ketua PWI Syawaluddin, Sm, Hk dan beberapa Awak Media mengontrol kegiatan penambangan Galian C  pada hari Rabu tanggal (19/05/2021) didaerah Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang. 

paket pekerjaan jalan Multi Years Contract (MYC) atau Peningkatan Jalan Batas yang menghubungi Kabupaten Aceh Timur -dengan Kabupaten Aceh Tamiang Kecamatan Karang Baru (P.036), sepanjang 18 kilometer itu yang diplot dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020 dimulai pekerjaannya. 


Paket MYC tersebut dimenangkan dan dilaksanakan pekerjaannya oleh  PT Mon Mata Raya dari kota Banda Aceh. Dan dikomandoi Muslihah Ismail Thaib sebagai ditektur utamanya. 


Pagu nominal Rp 69,8 miliar rupiah dan hasil negosiasi Rp 59 miliar rupiah dengan unit satuan kerjanya dipegang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumaha Rakyat (DPUPR) Aceh. 


Tetapi yang menariknya adalah, paket pekerjaannya dari nol sampai pengaspalannya ada indikasi dimonopoli oleh PT Mon Mata Raya, dalam pengadaan bahan baku materialnya. 


“Ya kita sudah lihat, ada indikasi monopoli pekerjaan pengadaan material yang didatangkan dari lokalan, sehingga mematikan pelaku usaha setempat, khususnya penambang material Batu Kerikil dan Koral,” tegas Ketua PWI Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Syawaluddin, Sm.Hk.


PT. Mon Mata Raya menunjuk sub kontraktor untuk memenuhi kebutuhan bahan baku, batu pecah (split) yang diproduksi oleh PT. Aqyla Jaya Mandiri, melalui unit stone crusher plant yang ada Kampung Serkil pemiliknya adalah Munawar, notabenenya menantu dari direktur utama PT. Mon Mata Raya. 

Dengan keluarnya  rekomteknis UKL dan UPL dari DLH belum cukup untuk melakukan eksploitasi, sebab rekom teknis itu akan dijadikan  acuan KP2TSP untuk turun kelapangan membuat telaah dan kajian. 




Jika seluruh rangkaian tersebut sudah memenuhi standar baku mutu, baru KP2TSP mengeluarkan  Ijin Usaha Industri (IUI).

Jika PT Aqyla Sudah Mengantongi IUI baru bisa melakukan eksploitasi.

“Ingat, Stone Crusher Plant di Serkil itu belum memiliki Ijin Usaha Industri (IUI) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), sementara baru 5 April 2021 lalu, PT. Aqyla Jaya Mandiri mengajukan permohonan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan, jadi saya kira indikasinya PT. Aqyla Jaya Mandiri belum legal untuk melakukan pembangunan induatri tersebut,” tegas Syawal. 


Masih kata Syawal, walapun PT. Aqyla Jaya Mandiri ingin menumpuk material bahan baku split, pihak perusahaan harus mengantongi SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup setempat, menurutnya rentetan untuk bisa melakukan eksploitasi masih panjang rentangnya. 


“Laporan masyarakat kesaya, malah Munawar mau menambang Galian C jenis bebatuan di wilayah Bengkelang dan Serkil, namun keinginannya ditolak oleh Abdul Thalib, Camat Bandar Pusaka Alasan Thalib, kenapa tidak kerjasama saja dengan penambang setempat untuk menghidupakan ekonomi masyarakat, itukan monopoli namanya,” kata Syawal meniru pernyataan Thalib. 


Ketua PWI Aceh Tamiang Syawal berjanji akan membawa pihak DPRK Aceh Tamiang, Dinas Lingkungan Hidup dan Camat, kecamatan Tamiang Hulu untuk melakukan Pansus terhadap kelengkapan administrasi PT. Aqyla Jaya Mandiri dan hasil Pansus tersebut dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan. 


Yang hasilnya untuk dilakukan tindakan tegas dan kebijakan yang bijaksana, agar pengusaha tambang Galian C lokal bisa hidup dari kegiatan pekerjaan pembangunan yang ada di Aceh Tamiang. 


“Saya minta pihak PT. Aqyla Jaya Mandiri buat sementara tidak melakukan aktifitas apapun, sebelum mengantongi ijin. Dan dinas terkait harus memberikan sangsi tegas jika pihak perusahaan melanggar. Jika tidak diindahkan kami sebagai sosial Kontrol akan mengambil langkah hukum,” pungkas Syawal. (poris) 


Share:
Komentar

Berita Terkini