SAPA Ajukan Keberatan ke Pemkab Bireuen, Permohonan Informasi Publik ke Disdikbud Tak Ditanggapi

Editor: Syarkawi author photo

 


Bireuen – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mengajukan surat keberatan kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen setelah permohonan informasi publik yang mereka sampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak mendapat tanggapan.

Surat keberatan tersebut ditujukan kepada Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Bireuen.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyayangkan sikap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen yang dinilai tidak memberikan respons terhadap permohonan informasi publik yang telah diajukan pihaknya. 

Menurutnya, sikap tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Fauzan mempertanyakan pemahaman pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Bireuen terkait kewajiban membuka akses informasi kepada masyarakat.

“Apakah pejabat di Dinas Pendidikan Bireuen belum memahami mana informasi publik dan mana yang termasuk informasi yang dikecualikan. Jika memang belum paham, maka pimpinan daerah perlu mengingatkan dan memberikan pemahaman,” ujar Fauzan, Senin (16/3/2026).

Ia menegaskan bahwa anggaran yang dikelola oleh pemerintah daerah merupakan uang rakyat sehingga tidak seharusnya ditutup-tutupi dari masyarakat.

“Bupati harus mengingatkan para pejabat, khususnya di Dinas Pendidikan, bahwa APBK bukan uang pribadi atau uang keluarga. Itu uang rakyat, sehingga tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi terkait penggunaannya,” tegasnya.

Fauzan menjelaskan, karena tidak adanya tanggapan atas permohonan informasi yang telah diajukan sebelumnya, pihaknya terpaksa mengirimkan surat keberatan kepada pemerintah daerah.

“Kami terpaksa mengirimkan surat kedua karena permohonan sebelumnya tidak dijawab. Kondisi ini tentu merugikan kami dari sisi waktu maupun biaya. Karena itu perlu diberikan pemahaman yang serius kepada para pejabat di Dinas Pendidikan Bireuen agar menyadari bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pejabat publik digaji oleh negara untuk bekerja melayani masyarakat, termasuk memberikan akses informasi yang menjadi hak publik.

“Pejabat bekerja bukan secara sukarela. Mereka digaji oleh negara dan mendapatkan berbagai fasilitas. Karena itu mereka harus bekerja dengan baik, profesional, dan terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.

Fauzan juga menyinggung sejumlah temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen yang memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Sejumlah temuan audit dari BPK di Dinas Pendidikan Bireuen menimbulkan pertanyaan publik. Karena itu masyarakat berhak mengetahui secara terbuka siapa saja rekanan yang mengerjakan proyek-proyek yang bermasalah tersebut,” ungkapnya.

Dalam permohonan informasi yang diajukan, SAPA meminta sejumlah dokumen terkait pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2025, di antaranya dokumen DPA dan DPPA, daftar program dan kegiatan, paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa, dokumen kontrak, laporan realisasi anggaran, hingga data pejabat yang terlibat dalam pengelolaan anggaran.

Menurut Fauzan, ketidakbersediaan memberikan data justru dapat memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Kalau semua dikelola dengan baik dan tidak ada penyimpangan, seharusnya tidak ada alasan untuk takut membuka data kepada publik,” ujarnya.

SAPA berharap Pemerintah Kabupaten Bireuen segera menanggapi surat keberatan yang telah disampaikan serta memberikan informasi yang dimohonkan secara terbuka.

“Jika surat keberatan ini tetap tidak ditanggapi, maka kami akan menempuh langkah penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Fauzan.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen.

Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK mencatat adanya pembayaran honorarium kegiatan kursus dan pelatihan yang tidak sesuai ketentuan serta kekurangan volume pada pekerjaan gedung dan bangunan yang telah dibayar penuh namun tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.

Selain itu, BPK juga menyoroti 16 paket pekerjaan pemasangan paving block dan penataan halaman sekolah senilai Rp2,54 miliar. 

Dalam proyek tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut belum menetapkan spesifikasi teknis mutu paving block sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam dokumen perencanaan maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Temuan tersebut mendapat sorotan dari sejumlah pihak, di antaranya Tuih Alkhair, Ketua JASA Tgk. Mauliadi, serta mantan Panglima Daerah GAM wilayah Batee Iliek, Sufri Daud alias Boing.

Mereka mendesak Bupati Bireuen mengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan serta meminta aparat penegak hukum mengusut penggunaan anggaran pendidikan tahun 2025.

Hingga kini, Bupati Bireuen maupun Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen belum memberikan penjelasan kepada publik terkait temuan audit BPK tersebut.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini