Sekolah di Zona Merah Wajib Lockdown, Ini Instruksi Kacabdin Banda Aceh - Aceh Besar

Editor: Syarkawi author photo


Banda Aceh ( Meuligoe Aceh.com )  - Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Mohd Iqbal menyampaikan instruksi berdasarkan arahan Kadisdik Aceh, Drs Alhudri, MM agar menutup (lockdown) satuan pendidikan yang berada di zona merah. Selanjutnya, proses pembelajaran dan ujian dapat dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring).


Kemudian untuk zona orange, proses pembelajaran dan ujian dilaksanakan secara shift. Namun apabila ada siswa, guru, atau karyawan terdeteksi positif Covid-19, maka satuan pendidikan wajib ditutup.


Selanjutnya untuk zona kuning, proses pembelajaran dan ujian dilaksanakan secara shift dengan berpedoman pada SOP, melaksanakan 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, 

Mencuci tangan, Menghindari kerumunan, dan Menunda berpergian), serta menetapkan langkah-langkah konkrit apabila terjadi perubahan 

status zona di masing-masing satuan pendidikan.


Untuk zona hijau, melaksanakan proses pembelajaran dan ujian secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 5M dan 

menetapkan langkah-langkah konkrit apabila terjadi perubahan status zona di masing-masing satuan pendidikan.


"Kebijakan ini diambil karena meningkatnya penyebaran Covid-19 secara signifikan di Aceh dengan jumlah penderita per 20 Mei 2021 mencapai 13.013 kasus terkonfirmasi positif dan 518 orang meninggal dunia," ungkap Mohd Iqbal, Sabtu (22/5/2021).


Instruksi selanjutnya yakni mempercepat proses pelaksanaan ujian semester. Untuk

SMA/SMK dan PKLK jadwal ujian pada 28 Mei hingga 12 Juni 2021, khusus Ujian Kompetensi Kejuruan (UKK) disesuaikan, serta meniadakan seluruh kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan akademik lainnya setelah ujian.


Selanjutnya, pembagian rapor pada 19 Juni 2021 dengan memperhatikan kondisi

zona Covid-19.


"Kepada Satgas Covid-19 di masing-masing satuan pendidikan diwajibkan memantau (mengupdate) informasi perkembangan status zona dalam area sekolah dan sekitarnya serta melakukan koordinasi kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar," ujar Mohd Iqbal.


Selanjutnya, pengawas pembina bersama dengan kepala satuan pendidikan melaksanakan

evaluasi secara berkala dan menyampaikan laporan secara lisan maupun tertulis kepada Cabang Dinas Pendidikan Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan.


"Satuan pendidikan mengusulkan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar untuk melakukan Test PCR pada 

siswa, guru dan karyawan secara berkala," demikian instruksi Kacabdin.


Ia melanjutkan, hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran tahun pelajaran 2021/2022 akan diberitahukan lebih lanjut sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.


"Seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi dan menindaklanjuti 

instruksi ini, apabila ditemukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan kewenangan yang berlaku," pungkasnya.[ADV]

Share:
Komentar

Berita Terkini