Inspektorat Bimbing Aparatur Desa Tarkait Pengelolaan Dana Desa di Aceh Barat

Editor: Syarkawi author photo



Meulaboh — Bupati Aceh Barat H. Ramli MS yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Marhaban SE membuka rapat pembinaan dan pembahasan hasil identifikasi kecenderungan temuan pemeriksaan APIP terhadap pengelolaan keuangan desa/gampong di lingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang di selenggarakan di aula Kantor Inspektorat Aceh Barat pada Selasa (13-07-2021).

Kegiatan yang di inisiasi oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Barat ini turut di hadiri oleh Kepala kantor Inspektorat Aceh Barat, Camat Johan Pahlawan,  perwakilan DPMG, serta para peserta pembinaan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekdakab Aceh Barat, Marhaban SE menyampaikan bahwa keuchik dan aparatur desa lainnya memiliki tugas yang sangat mulia yaitu membangun desa demi terwujudnya kemakmuran masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan gampong yang kredibel, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ucapnya

Lebih lanjut, Marhaban mengatakan bahwa demi mewujudkan semangat membangun desa tersebut, Pemerintah telah menganggarkan dana desa setiap tahunnya melalui APBN yang diperuntukan kepada  pemerintah gampong sebagai unsur penyelenggara pemerintahan guna melaksanakan pembangunan di tingkat gampong lanjutnya.

Selain bersumber dari APBN, Pemerintah Daerah juga mengalokasikan dana desa yang berasal dari APBD sebesar 10% dari rencana anggaran pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, dan dana perimbangan setelah dikurangi dana alokasi khusus. ketersediaan sumber dana untuk pembangunan desa menjadi modal dasar dalam memajukan dan mensejahterakan masyarakat desa paparnya.

Marhaban meminta dana desa yang tersedia ini harus dikelola secara baik serta transparan oleh para aparatur gampong sehingga output pembangunan yang dihasilkan bisa tepat sasaran dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat ujarnya.

Pengelolaan keuangan desa haruslah dilandasi pada peraturan perudang-undangan yang berlaku dan penuh dengan tanggung jawab agar dalam pelaksanaannya dapat terhindar dari segala permasalahan hukum yang bisa saja muncul di kemudian hari pinta Marhaban

Lebih lanjut, Marhaban mengatakan dengan tata kelola keuangan yang baik, maka pembangunan desa yang dicita-citakan bisa segera terwujud guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat khususnya yang berada di desa ucapnya.

Untuk itu, inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah daerah diharapkan senantiasa melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa dan juga melakukan pembinaan kepada aparatur desa dengan menggandeng dinas perberdayaan masyarakat dan gampong (DPMG) harapnya

Ia berharap dengan terlaksananya kegiatan ini dapat menambah informasi dan pengetahuan bagi aparatur gampong dalam mengelola keuangan desa sehingga segala kesalahan yang pernah dilakukan tidak terulang kembali kedepannya ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, Sirajulfata ST menyampaikan bahwa pertemuan yang di adakan pada hari ini bertujuan untuk memberikan pemaparan serta bimbingan kepada aparatur desa terkait dengan pengelolaan keuangan desa yang nantinya disampaikan oleh tim inspektorat Aceh Barat. Selain itu, pihaknya juga membuka klinik konsultasi bagi setiap aparatur desa yang ingin berkonsultasi terkait dengan pengelolaan keuangan desa sehingga dapat meminimalisir segala kesalahan serta permasalahan yang ada ujarnya

Lebih lanjut, Sirajulfata menyebutkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya ditemukan beberapa permasalahan terkait dengan tata kelola pemerintahan desa seperti SPJ yang tidak lengkap, adanya mark up didalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB), pajak yang belum di setor, adanya perangkat desa yang belum difungsikan secara maksimal, penggunaan dan pencatatan aset desa yang belum maksimal, penyelenggaraan pemerintahan desa yang belum sesuai dengan aturan yang ada, serta kurang adanya keterlibatan masyarakat dalam penyusunan anggaran desa ungkapnya.

Ia meminta kepada aparatur desa agar melibatkan masyarakat dalam setiap penyusunan anggaran desa sebagai bentuk tranparansi dan tanggung jawab kepada masyarakat. Ciptakanlah perencanaan yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada peraturan  yang berlaku pintanya.

Dengan pengelolaan dana desa yang tepat sasaran diharapkan masyarakat desa bisa mandiri secara ekonomi di masa yang akan datang lanjutnya

Ia juga meminta kepada aparatur gampong agar terus meningkatkan sinergitas dengan tim inspektorat agar terwujudnya tata kelola keuangan desa yang akuntabel, transparan dan bertanggung jawab di Kabupaten Aceh Barat ini pintanya. (Diskominsa Bid. KIP)
Share:
Komentar

Berita Terkini