NAGAN RAYA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menahan seorang karyawan ritel modern berinisial H.R. (28) atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp33,5 juta.
Penahanan dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, setelah polisi menerima laporan dari manajemen toko terkait adanya kejanggalan dalam transaksi keuangan.
Kasus ini terjadi di salah satu gerai ritel di Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya. Dugaan penggelapan terungkap setelah pihak toko menemukan selisih uang di dalam brankas.
Kecurigaan bermula dari adanya notifikasi transaksi top up yang masuk ke sistem. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan kekurangan uang yang cukup signifikan.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal membenarkan penahanan tersebut.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (21/3/2026).
Polisi masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti serta melengkapi berkas perkara.
Pihak kepolisian juga mengimbau pelaku usaha untuk meningkatkan pengawasan internal, khususnya dalam pengelolaan keuangan, guna mencegah kejadian serupa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, H.R. masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Nagan Raya.[]
