“Kena Ciduk Petugas Pajak Door to Door, Ini Wajib Disiapkan!

Editor: Syarkawi author photo
Foto: cover topik/Door to Door Petugas Pajak_cover/Aristya Rahadian

 


Meuligoe Aceh.com — Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan turun ke lapangan untuk menciduk para wajib pajak yang tak patuh. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-07/PJ/2020, petugas Account Representative (AR) dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan ‘turun gunung’ menemui para wajib pajak.

“Untuk Pengawasan kewilayahan dalam rangka perluasan basis pajak, salah satu yang dilakukan adalah Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL),” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia.

Sebelum melakukan penelusuran ke lapangan, petugas pajak akan terlebih dahulu menganalisa jumlah penduduk dan jumlah wajib pajak yang sudah memiliki NPWP di wilayah tersebut.

Setelah selesai menganalisa data maka petugas AR akan melakukan penelusuran ke toko-toko atau kegiatan ekonomi yang menjadi objek pajak di wilayahnya. Untuk hal ini, petugas DJP diperkenankan untuk melakukan wawancara langsung jika diperlukan.

Adapun yang diwawancarai adalah wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha tapi tidak terdaftar secara administrasi. Saat menciduk tersebut, petugas pajak akan meminta wajib pajak menunjukkan NPWP nya.

Jika tidak memiliki NPWP maka petugas AR akan meminta wajib pajak untuk mendaftar pembuatan NPWP.

“Apabila berdasarkan data lapangan, ternyata subjek pajak belum ber-NPWP namun sudah ada Objek pajak, maka akan diminta untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP,” jelasnya.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP tapi tidak patuh maka DJP akan mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Setelah dikirimkan surat maka wajib pajak harus memberikan penjelasan kepada DJP alasan tidak patuh paling lama 14 hari setelah mendapatkan surat.

Jika dalam waktu yang diberikan Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan, DJP bisa memberikan kelonggaran dengan memberikan perpanjangan waktu permintaan penjelasan kepada wajib pajak dengan pertimbangan tertentu.

Namun, DJP juga bisa langsung melakukan kunjungan secara langsung kepada wajib pajak jika tidak memberikan penjelasan dalam waktu 14 hari. Atau DJP bisa mengajukan usul pemeriksaan terhadap Wajib Pajak tersebut.

“Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang mengusulkan agar terhadap Wajib Pajak dilakukan verifikasi, pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tegasnya.”

Sumber: CNBC Indonesia

Share:
Komentar

Berita Terkini