Jokowi Restui Amnesti untuk Dosen Unsyiah Saiful Mahdi

Editor: Syarkawi author photo
Presiden Jokowi. (Foto: Arsip Biro Pers Sekretariat Presiden)

 


Jakarta — Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengklaim Presiden Joko Widodo telah meyetujui amnesti yang diajukan oleh dosen Universitas Syiah (Unsyiah) Kuala Banda Aceh Saiful Mahdi.

Diketahui, Saiful Mahdi harus mendekam di penjara hanya karena mengkritik kampusnya. Dia dijerat pasal dalam UU ITE.

“Bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” kata Mahfud dalam keterangan resmi yang CNNIndonesia.com terima, Selasa (5/10).

Mahfud mengatakan pemerintah sudah bicara dengan istri dari Saiful Mahdi. Dialog juga telah dilakukan bersama pengacara pada 21 September lalu.

Sehari kemudian, Mahfud bertemu dengan pimpinan Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dalam pertemuan itu Mahfud mengaku bakal mengusulkan amnesti kepada Presiden Jokowi.

“Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden,” kata Mahfud.

Selang lima hari atau pada Rabu (29/9), Presiden Jokowi mengirimkan surat kepada DPR guna meminta pertimbangan amnesti yang akan diberikan kepada Saiful Mahdi.

Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 presiden mesti mendengar masukan dari DPR ketika hendak memberikan amnesti dan abolisi.

Saat ini, pemerintah masih menunggu respons dari DPR. Surat dari pemerintah harus dibahas oleh Badan Musyawarah (Bamus) dan dibacakan di depan sidang paripurna.

“Jadi kita tunggu itu. Yang pasti dari sisi pemerintah prosesnya sudah selesai,” tutur Mahfud.

Mahfud menyampaikan bahwa pemerintah telah berkomitmen untuk tidak terlalu mudah menghukum orang. Pemerintah ingin mengedepankan restorative justice.

Selain itu, kasus Saiful Mahdi juga hanya berupa kritik kepada kampus tempatnya mengajar. Oleh karena itu, pemerintah ingin memberikan amnesti.

“Karena itu menurut saya layak dapat amnesti, makanya kita perjuangkan,” ujarnya.

Saiful Mahdi dilaporkan ke polisi pada 25 Februari 2019 setelah mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dan Teknologi, Unsyiah Kuala, Aceh.

Kemudian pada Juli 2019, Saiful dilaporkan ke Polresta Banda Aceh. Saiful. Dia lalu menjadi tersangka pencemaran nama baik berdasarkan pasal 27 ayat 3 UU ITE pada 2 September 2019

Dalam proses hukum yang berjalan, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan.

Saiful lantas mengajukan banding namun ditolak hakim. Belum menyerah, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tapi kembali kandas.

Sumber: CNN Indonesia

Share:
Komentar

Berita Terkini