Rutan Jantho Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

Editor: Syarkawi author photo


Foto: Humas Rutan Jantho. Ist


Kota Jantho
 - Sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran covid-19 , Rutan Kelas IIB Jantho terapkan Aplikasi Peduli Lindungi kepada setiap pengunjung/tamu terutama terhadap petugas kejaksaan dan pengacara yang akan melaksanakan sidang secara online serta pengunjung/tamu dari instansi lain yang bermaksud untuk melakukan koordinasi.

Foto: Humas Rutan Jantho. Ist

Penerapan Aplikasi Peduli Lindungi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri dalam Negeri dan surat edaran sekretaris Jenderal tentang perpanjangan PPKM dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM melalui surat Kepala Biro Hukum Nomor : SEK.6-UM.01.01-245 tanggal 23 September 2021, yang salah satu butirnya diharuskan untuk menggunakan aplikasi peuli lindungi disetiap UPT, ujar Kepala Rutan Kelas IIB Jantho, Drs Bambang Waluyo dalam keteranganya kepada media fanews.id pada Kamis (04/11/2021).

“Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan,” terangnya.

Selain itu. Ia juga menjelaskan Aplikasi peduli Lindungi ini sudah mulai diterapkan di awal bulan November 2021,Tujuannya agar setiap kantor pelayanan mendapatkan akses ke aplikasi PeduliLindungi. Dilihat melalui scan QR Code aplikasi PeduliLindungi. “Sebagai langkah intens pencegahan Covid-19 yang terus kami galakkan, hal ini merupakan ikhtiar kami untuk terus menjamin hak sehat bagi warga binaan,” pungkas Bambang Waluyo.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini