Pemkab Aceh Besar Lantik 281 Pejabat Fungsional

Editor: Syarkawi author photo
LANTIK PEJABAT FUNGSIONAL –Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali yang diwakili Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi melantik 281 pejabat Fungsional Melalui Mekanisme Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar di Aula SKB Kota Jantho, Jumat siang (31/12/2021). Foto Bagian Prokopim Setdakab Aceh Besar.

 

 

KOTA JANTHO – Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali yang diwakili Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi melantik sebanyak 281 pejabat Fungsional Melalui Mekanisme Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar di Aula SKB Kota Jantho, Jumat siang (31/12/2021).

Hadir dalam kesempatan itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Taufik SH, Asisten I Setdakab Aceh Besar Abdullah SSos, Asisten II Setdakab Aceh Besar M Ali SSos MSi, Asisten III Setdakab Aceh Besar Jamaluddin SSos MM, Kepala BKPSDM Aceh Besar Drs Asnawi MSi, Kabag Prokopim Setdakab Aceh Besar Muhajir SSTP MPA, Kabag Organisasi Setdakab Aceh Besar Fadhil SE, dan pejabat terkait lainnya.

Foto: Ist

Pelantikan pejabat Fungsional Melalui Mekanisme Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar itu sesuai dengan Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor: Peg. 821.44/93/2021 tanggal 30 Desember 2021.

Dalam arahannya, Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi mengajak seluruh pejabat yang dilantik tersebut untuk bekerja dengan penuh semangat dan bertanggung jawab. “Berikan kinerja terbaik, dedikasi, dan loyalitas untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan prima,” pintanya.

Dikatakannya, jabatan fungsional adalah kehormatan, karena tidak semua orang bisa mendapatkannya. Tetapi kehormatan hakiki tidak lahir dari tampilan atau kedudukan, melainkan dari sifat, perilaku, dan kinerja dalam pekerjaan.

Kehormatan akan berubah menjadi kehinaan jika seorang pejabat tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melakukan perbuatan tercela, atau melanggar kode etik jabatan dan kode etik aparatur sipil negara.
Untuk itu, sambung Sekda Aceh Besar, sangat beralasan jika jabatan itu adalah amanah yang harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan, bukan saja dari aspek administratif, tetapi juga aspek moral.

Sifat amanah menjadi penting bagi pejabat fungsional karena pengangkatannya sangat mempertimbangkan kompetensi atau kesesuaian latar belakang pendidikan, keahlian, minat bakat yang diharapkan lebih menjamin efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas.

Oleh karena itu, pelantikan pejabat fungsional harus mengingatkan kembali pentingnya menjaga amanah, yang tidak hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga bagi orang lain yang menerima pelayanan.

Koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi harus menjadi perhatian agar kinerja pejabat fungsional menjadi satu kesatuan yang utuh dari sistem pelayanan publik di Kabupaten Aceh Besar.

Menurutnya, jabatan merupakan amanah yang nantinya akan kita pertanggungjawabkan, baik kepada pemerintah, kepada masyarakat, dan kepada Allah SWT. “Pada kesempatan ini saya juga berharap pejabat fungsional di Kabupaten Aceh Besar agar dapat menjadi pelopor dalam keluarga dan lingkungan kerja dalam menanggulangi pandemi Covid 19,” pungkas Sekdakab Aceh Besar.[*]

Share:
Komentar

Berita Terkini