Banda Aceh – Polresta Banda Aceh melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim terus mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang viral di media sosial.
Kasus tersebut diduga terjadi di salah satu yayasan penitipan anak di Banda Aceh, dengan korban seorang balita yang sebelumnya dititipkan di tempat tersebut.
Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari enam orang saksi, baik dari pihak yayasan maupun para pengasuh anak.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk terduga pelaku.
“Benar, sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu yayasan penitipan anak di Banda Aceh,” ujar Dizha, Selasa (28/4/2026) malam.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya rekaman CCTV di media sosial yang memperlihatkan dugaan tindak kekerasan terhadap balita di Yayasan BD.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim gabungan Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, dengan dukungan Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh, telah mengamankan seorang perempuan berinisial DS (24) yang diduga sebagai pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“DS merupakan salah satu pengasuh anak di yayasan tersebut. Berdasarkan hasil awal, dugaan kejadian ini terjadi pada dua waktu berbeda, yakni 24 dan 27 April 2026,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengumpulkan seluruh fakta dan alat bukti terkait kasus tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan setelah seluruh keterangan dan data terkumpul,” pungkas Dizha.[]
