DPRK Aceh Tamiang Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Editor: redaksi author photo

 


Parlementaria

Meuligoe Aceh. com Aceh Tamiang, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan penghargaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPR)Kabupaten Aceh Tamiang. Penghargaan Kemenkumham diterima langsung oleh H.Ruhlina Rita, S.T, M.T Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Aceh Tamiang yang diwakili oleh staff Sekretariat DPRK, Selasa (22/2/2022) lalu di Gedung Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.


Penerimaan di berikan secara simbolis oleh Drs.MeurahBudiman,S.H, M.H Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia  Republik Indonesia Wilayah Aceh yang diserahkan pada kegiatan Pelatihan Pengelolaan Dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) se Aceh bertempat di Aula Bangsal Garuda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh.


Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan, keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) merupakan hal yang penting dalam peningkatan pelayanan publik. “Hal yang penting dalam peningkatan pelayanan publik, bahkan dalam pembangunan hukum nasional, pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memenuhi hak memperoleh informasi hukum utamanya peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan negara,” ujar Meurah Budiman di Aula Bangsal Garuda Kemenkumham Aceh, Selasa (2/2/2022).

 

Meurah Budiman menerangkan hal tersebut pada kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Kegiatan ini diikuti oleh 48 orang yang terdiri dari unsur Sekretariat DPR Kabupaten/Kota, Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh/Kabupaten/Kota dan perguruan tinggi. Meurah Budiman mengatakan, JDIHN merupakan wadah pendayagunaan bersama atas bahan dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan. Hal tersebut merupakan sebuah sarana dalam pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat mudah dan cepat. “Marilah kita bersama-sama membangun dan meningkatkan perkembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, baik dipusat maupun di daerah. Pasalnya, JDIH bukan hanya menjadi kepentingan lembaga internal, juga menjadi kepentingan publik,” tambah Meurah Budiman.

 

Penghargaan tersebut diberikan atas kinerja DPRK Aceh Tamiang  sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang telah terintegrasi dengan sistem JDIH Nasional (jdhn.go.id).


“Dengan adanya penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia diharapkan semakin termotivasi DPRK Aceh Tamiang dalam memberikan informasi produk hukum yang disajikan dan terintegrasi  melalui portal JDIH Nasional, terimakasih untuk semua yang sudah bekerja keras, semoga ini dapat memacu kinerja DPRK dalam menyajikan  informasi terkait produk hukum kepada  masyarakat sesuai kemajuan tekhnologi” ungkap Sekretaris DPRK Aceh Tamiang Rulina Rita diruang kerjanya, Jumat (25/02/2022) beberapa waktu lalu.


Sistem JDIH Nasional nantinya dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat dapat mengetahui, mengikuti dan bisa mengakses Informasi dan Produk Hukum  DPRK Aceh Tamiang hal ini diamanatkan  dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional serta Peraturan  Gubernur Aceh Nomor 58 Tahun 2019 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Aceh Yang Terintegrasi se Kabupaten/Kota se Aceh.(RK)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Share:
Komentar

Berita Terkini