Forkompinda dan Kejari Aceh Besar Menggelar Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Editor: Syarkawi author photo

 


Aceh Besar - Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar/ Jantho Basril. G. SH. M.Hum  menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti, dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkrah Periode I ( 31 November 2021 s/d 20 Maret 2022).

Pernyataan Kajari Aceh Besar Basril. G. S.H. M.Hum  melalui Kasi Intelijen Deddy Maryadi S.H mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut bertempat di halaman kantor kejaksaan Negeri Jantho Kabupaten Aceh Besar pada media ini hari Selasa tanggal 29 Maret 2022.

Namun Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti tersebut bersama Sekda Aceh Besar Drs. Sulaimi M.Si, ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.



Bahwa dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). terangnya Jaksa Muda Deddy Maryadi S.H. 

Kemudian, Adapun eksekusi pemusnahan barang bukti yang akan dilaksanakan hari ini tanggal 29 Maret 2022 sekira pukul 10.00 waktu setempat adalah barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) periode tanggal 31 November 2021 sampai dengan tanggal 20 Maret 2022, terdiri dari 47 perkara tindak pidana narkotika, 6 perkara tindak pidana pelanggaran syari’at/qanun, 2 perkara tindak pidana penganiayaan, 2 perkara tindak pidana pencurian dan masing-masing 1 perkara tindak pidana pengrusakan dan pembunuhan.


Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum sebagai berikut:

1. Narkotika jenis sabu dengan berat 1.092 gram. 

2. Ganja dengan berat 2.419 gram

3. BB handphone sebanyak 46 unit

4. 2 bilah parang

5. 1 buah lam panjang 120 cm

6. 1 buah kunci huruf L

7. 1 buah korek api.


Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Perkara Syariat sebagai berikut:

1. 6 lembar uang pecahan 100 ribu palsu

2. 4 pakaian

3. 1 kotak rokok

4. 1 botol minuman anggur merah merk colombus

5. 2 gelas plastik hijau.


Kegiatan pemusnahan barang bukti ini di lakukan secara rutin selama 3 bulan sekali, hal ini dilakukan bertujuan sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan, Katanya.

pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan.

kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan turut disaksikan oleh unsur Forkopimda Aceh Besar beserta awak media yang hadir. Tutupnya Deddy Maryadi SH. []

Share:
Komentar

Berita Terkini