Aceh Besar - Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Aceh Besar meluncurkan Gampong Jroeh ( Rumah Restoratif Justice ) sebagai balai musyawarah menuju keadilan restoratif di Meunasah Desa Lampeuneurut Gampong, Darul Imarah, Rabu 16-3-2022.
Peluncuran Gampong Jroeh diresmikan oleh Kajati Aceh Bambang Bachtiar yang turut didampingi Sekda Aceh Besar Sulaimi, Ketua DPRK Iskandar Ali, Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G, Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra Bustamam, Kapolresta Banda Aceh, Dandim 0101/BS, Kepala Pengadilan Negeri Aceh Besar, MPU dan Kepala OPD Aceh Besar serta tokoh masyarakat setempat.
” Peluncuran Gampong Jroeh Desa Lampeuneurut Gampong, dilaksanakan setelah dilakukan peluncuran secara virtual Rumah Restoratif Justice se-Indonesia oleh Jaksa Agung RI “.
Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin mengatakan secara virtual, dan meminta agar Rumah Restoratif Justice menjadi tempat yang nyaman sebagai penyelesaian perkara melalui musyawarah sehingga dapat menumbuhkan rasa keadilan terutama untuk masyarakat.
Rumah Restoratif Justice diharapkan dapat menghidupkan peran tokoh agama, adat dan tokoh budaya bersama penegak hukum untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat, tutur Jaksa Agung.
” Jaksa Agung mengimformasika, rumah Restoratif Justice merupakan terobosan dan sarana penyelesaian perkara secara bersama dengan menerapkan nilai-nilai kearifan lokal “.
Sarana pengetahuan dan pengalaman penyelesaian perkara melalui reatoratif Justice secara bersama dengan menerapkan kearifan lokal, sebut Jaksa Agung.
Ditempat yang sama Bupati Aceh Besar yang diwakili Sekda Sulaimi berujar, akan memberikan apresiasi dan dukungan atas hadirnya Gampong Jroeh yang diinisiasi oleh Kejagung RI melalui seluruh Kejaksaan seluruh Indonesia.
Pemkab Aceh akan memberikan dukungan penuh untuk memberikan keadilan kepada masyarakat melalui Rumoh Restoratif Justice yang telah diluncurkan, semoga menjadi media pencarian keadilan bersama dengan menjunjung tinggi nilai nilai kearifan lokal, terang Sekda Sulaimi.
” Sekda Sulaimi juga mengatakan, Pemerintah Aceh Besar juga berharap adanya pengawasan dan monitoring bersama agar program restorasi keadilan ini dapat berjalan secara konsisten, kontinyu dan partisipatif dalam penanganan masalah perdata, pidana dan persoalan lainnya dalam masyarakat secara musyawarah “.
Gampong Lampeuneurut Gampong akan menjadi pilot project penerapan program Restoratif Justice di Aceh Besar, sehingga dapat mengedukasi gampong lainnya dalam proses berjalannya program tersebut, jelas Sekda Sulaimi.[]