LIBAS Minta KPH VI Subulussalam Bentuk Tim Terpadu Terkait Dugaan Illegal Logging

Editor: Syarkawi author photo

 

Tapaktuan – Koordinator LSM Lembaga Indenpenden Bersih Aceh Selatan (LIBAS) Mayfendri SE meminta kepada pihak

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah VI Subulussalam agar membentuk tim terpadu terkait dugaan illegal logging di Kecamatan Kota Bahagia, Aceh Selatan.

“Soalnya informasi yang diberitakan di sejumlah media telah melebar kemana – mana sehingga dikhawatirkan bakal terjadi kesalahan pahaman di tengah masyarakat,” kata Mayfendri kepada wartawan di Tapaktuan, Jum’at (27/5/2022).

Karena menurutnya, berdasarkan investigasi LSM LIBAS di Kota Bahagia, Kamis (26/5), sejumlah pengelola kilang mengaku merasa dirugikan atas informasi tersebut.

“Juga mereka menyesalkan informasi tersebut yang telah membawa – bawa oknum Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya, mengutip keterangan dari sejumlah pengelola kilang.

Padahal lanjut Mayfendri, pengawasan hutan lindung itu adalah wewenangnya KPH wilayah VI Subulussalam. Semestinya Kepala KPH wilayah VI Subulussalam menjelaskan permasalahan ini.

“Sehingga tidak timbul informasi – informasi yang memicu perselisihan di tengah – tengah masyarakat yang selama ini hidup rukun mencari nafkah,” ucapnya.

Ia menyatakan, karena persoalan sudah menjadi perbincangan publik, maka Kepala KPH wilayah VI segera bentuk tim terpadu untuk turun ke kawasan hutan Kota Bahagia.

Tim terpadu ini tujuannya untuk mendata kawasan hutan mana yang masuk dalam kawasan hutan lindung mana yang masuk dalam hutan produksi.

“Kalau memang nantinya di kawasan tersebut ditemukan tidak ada izin kilang dan lahan pengambilan kayu maka segera dilakukan penangkapan,” pungkasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini