Peresmian Kampung Restorative Justice Di Kampung Blang Kolak 1 Kecamatan Bebesen.

Editor: penaajahputihnews.com author photo
Peresmian Kampung  Restorative Justice Di Kampung Blang Kolak 1 Kecamatan Bebesen.

Takengon -meuligoeaceh.com
Selasa tanggal 24 Mei 2020 Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat

Penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana

Bahwa Jaksa Agung bertugas dan berwenang mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta menetapkan dan merumuskan kebijakan penanganan perkara untuk keberhasilan penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, termasuk penuntutan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa berdasarkan hal tersebut Kejaksaan Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 
Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Sejalan dengan hal tersebut Jaksa Agung telah mengeluarkan surat Nomor B- 475 /E/Es.2/02/2022 tanggal 08 Februari 2022 perihal Pembentukan Kampung Restorative Justice (RJ), dan menindaklanjuti hal tersebut Kejaksaan Negeri Aceh Tengah hari ini melakukan Pembentukan Rumah Restorative Justice (RJ) di Kampung Blang Kolak I Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah yang beri nama “Umah Mupakat Kampung Blang Kolak I Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah”, adapun maksud dibentuknya Rumah RJ adalah sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah / perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat. 

Tujuan dibentuknya Rumah RJ adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif.

Pembentukan Rumah Restorative Justice bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi dimasyarakat, tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasikan oleh Jaksa.

Pembentukan Rumah Restorative Justice (RJ) tentunya sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat yang mengatur tentang 18 (delapan belas) sengketa/ perselisihan adat dan adat istiadat meliputi perselisihan dalam rumah tangga, sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh, perselisihan antar warga, khalwat meusum, perselisihan tentang hak milik, pencurian dalam keluarga, perselisihan harta sehareukat, pencurian ringan, pencurian ternak peliharaan, pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan, persengketaan di laut, persengketaan di pasar, penganiayaan ringan, pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat), pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik, pencemaran lingkungan dalam skala ringan, ancam mengancam , dan perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat, yang seluruh penyelesaiannya diselesaikan terlebih dahulu secara adat di Kampung atau nama tempat lain.

Editor : Riga Irawan Toni 
Share:
Komentar

Berita Terkini