Mau Bayar Zakat? Pakai BSI Mobile Aja, Gensgs!

Editor: Syarkawi author photo

 

BSI Mobile

Gengs, sebagai umat muslim, kita diwajibkan menunaikan perintahNya termasuk membayar zakat. Zakat sendiri adalah harta pribadi kita yang wajib dikeluarkan apabila sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama. Kemudian, zakat disalurkan kepada orang-orang yang telah ditentukan, yaitu 8 golongan berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al- Quran surat At-Taubah ayat 60.

Nah gengs, kalau kamu bingung harus menyalurkan kemana dan zakat apa saja yang harus kamu keluarkan, Bank Syariah Indonesia (BSI) punya solusi melalui BSI Mobile. Bagaimana caranya? Coba deh ikuti langkah berikut:

Buka dulu aplikasi BSI Mobile di smartphone-mu
Pilih ikon Berbagi-Ziswaf.
Setelah itu, pilih Kalkulator Zakat.
Jika sudah masuk, kamu akan melihat 5 jenis zakat.
Apa aja sih ke-5 jenis zakat tersebut? Berikut pembahasannya:

Zakat Profesi
Apabila sudah bekerja dan memiliki penghasilan, maka wajib hukumnya bagi kamu untuk mengeluarkan zakat. Kamu yang ingin mengeluarkan zakat ini lewat BSI Mobile bisa langsung klik menu Zakat Profesi. Selanjutnya, akan ada tampilan layar yang berisi pendapatan perbulan yang wajib diisi, pendapatan lain jika ada, dan utang atau angsuran yang sedang kamu tanggung jika ada. Kemudian, BSI akan mengkalkulasikan ketiga tadi dengan Nisab setara 520 kg beras dan mengarahkan kamu ke langkah selanjutnya.

Zakat Perdagangan

Kalau kamu punya usaha sendiri dan bingung gimana cara ngitung besaran zakat yang harus dikeluarkan, pilih Zakat Perdagangan yang ada di Kalkulator Zakat. Lalu, kamu wajib mengisi data seperti modal yang diputar selama 1 tahun, keuntungan yang kamu peroleh selama 1 tahun, piutang dagang yang kamu punya, hutang jatuh tempo, dan kerugian selama 1 tahun saat berdagang. Lalu, BSI akan menghitung apakah yang sudah kamu isi-isi tadi sudah memenuhi Nishab setara 85 gram emas atau belum. Jika sudah, maka silahkan klik Bayar Zakat dan ikuti langkah selanjutnya.

Zakat Emas dan/atau Perak

Jika kamu sudah menyimpan perhiasan emas dan/atau perak selama 1 tahun, sudah saatnya lho mengeluarkan zakat. Cara menghitungnya pun lebih mudah kalau kamu menggunakan Kalkulator Zakat dari BSI. Kamu tinggal pilih Zakat Emas lalu masukkan jumlah emas dan/atau perak (dalam gram) yang kamu miliki dan BSI akan langsung menghitungnya sesuai Nishab 85 gram emas. Setelah angka wajib zakat emas keluar, maka lanjutkan dengan klik Bayar Zakat dan ikuti proses selanjutnya.

Zakat Tabungan

Gengs, kalau kamu rajin menabung dan jumlah saldo di rekening kamu sudah berdigit-digit, jangan lupa bahwa ada kewajiban yang harus kamu keluarkan berupa zakat. Coba kamu buka Zakat Tabungan lalu masukkan jumlah saldo tabungan yang kamu miliki termasuk bagi hasilnya. Nah, jika jumlah hitungan Kalkulator Zakat menyatakan bahwa kamu wajib mengeluarkan zakat tabungan karena sudah melebihi jumlah 85 gram emas, silahkan langsung klik Bayar Zakat dan lanjutkan ke proses berikutnya.

Zakat Maal

Kalau kamu memiliki banyak harta dan agak sulit kalau ngitung satu per satu, layanan Zakat Maal dari BSI bisa mempermudah urusan zakatmu, gengs. Pertama, pilih menu Zakat Maal di Kalkulator Zakat BSI. Selanjutnya,  akan ada beberapa kolom kepemilikan harta pribadi dalam 1 tahun yang harus diisi, seperti nilai emas dan/atau perak (dalam rupiah); uang tunai dan uang tabungan (dalam rupiah); kendaraan, rumah, dan aset lain (dalam rupiah); dan utang atau angsuran jika ada (dalam rupiah). Setelah dikalkulasi oleh BSI dan ditemukan bahwa harta sudah melebihi Nishab 85 gram emas, kamu wajib mengeluarkan zakat sesuai yang tertera di layar tersebut. Klik Bayar Zakat dan lanjutkan saja ke proses berikutnya.

Gimana? BSI Mobile bener-bener memudahkan kamu dalam menghitung besaran zakat yang wajib kamu keluarin, kan? Kalau memang ini saatnya kamu mengeluarkan zakat, kuy wajib bayar. BSI pun membebaskan kamu buat milih badan amil seperti Laznas BSM Umat, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan BAZNAS di aplikasi BSI Mobile. Yuk, bayar zakat.”[]

Share:
Komentar

Berita Terkini