Pos Yankomas Harus Mengakomodir Aduan Masyarakat Terkait Indikasi Pelanggaran HAM

Editor: Syarkawi author photo


IMG 20230113 WA0001

Banda Aceh – Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Rakhmat Renaldy menilai kehadiran Pos Yankomas (Pelayanan Komunikasi Masyarakat) pada setiap unit pelaksana teknis di daerah harus mampu mengakomodir segala bentuk aduan masyarakat terhadap indikasi terjadinya suatu pelanggaran HAM. 

“Karena ini sebagai bentuk negara hadir dan menyediakan akses komunikasi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau permasalahan HAM,” ungkap Rakhmat Renaldy, Jumat (13/1/2022) pagi. 

Pernyataan tersebut diungkapkannya usai mengikuti kegiatan pembukaan Pelatihan Petugas Operator Pelaksana Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Angkatan III dan IV secara virtual dari Ruang Corpu Kemenkumham Aceh. 

Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ini diselenggarakan oleh Badiklat Hukum dan HAM Kepulauan Riau dan dibuka langsung oleh Asep Kurnia, Kepala BPSDM Hukum dan HAM. 

Dalam sambutannya, Asep Kurnia berharap pelatihan ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada Petugas Operator Pelaksana Pos Yankomas. 

Sehingga, keberadaaan Pos Yankomas nantinya dapat menjadi sarana untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang diadukan oleh Masyarakat. 

“Dikarenakan semakin meningkatnya jumlah permasalahan HAM yang disampaikan oleh Masyarakat, Yankomas harus menjadi sarana untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang diadukan, dengan menghadirkan petugas yang handal,” tutupnya. [*]

IMG 20230113 WA0004

Share:
Komentar

Berita Terkini