Banda Aceh - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA)
Membantah tudingan Dirreskrimsus Polda Aceh Tentang Mengatakan ( YARA Bohong ) Pada temu pers dengan sejumlah Wartawan di Kota Banda Aceh, berlangsung di Kantor YARA Jalan Cot Bak U No 19, Batoh Kota Banda Aceh, Minggu (16/04/23).
Pada hari rabu, 15 Maret 2023, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengamankan dua unit truk tangki pengankut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga tidak memiliki izin resmi dan diamankan pada dua lokasi terpisah di Kabupaten Nagan Raya, dan diketahui satu truck tangki memiliki kapasitas 16.000 liter dan satu lagi 8.000 ton.
Berdasarkan informasi dari Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto,”Kedua truk tangki tersebut diduga hendak membawa BBM kesebuah perusahaan berinisial PT BA. Mereka akan mensuplai BBM kesebuah perusahaan batubara berinisial PT MFB”, kata Joko kepada wartawan, Kamis (16/3), sebagaimana dilansir dari beberapa media, ujar ketua YARA Aceh Safaruddin.
" Pada tanggal 4 April kami mendengar isu tentang dugaan ada upaya untuk melakukan penutupan terhadap kasus tersebut, oleh karena itu, Hamdani, Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya,melalui media mengultimatum Ditreskrimsus Polda Aceh akan melaporkan Mabes Polri jika penanganan kasus ini tidak transparan ", ujarnya lagi.
Tanggal 6 April, Kombes Winardy menyampaikan tentang kelanjutan perkara tersebut menunggu hasil laboratorium yang menurut informasi yang kami dapatkan tidak perlu waktu berhari hari untuk mendapatkan hasil lab tersebut dari Pertamina, dan terhadap dua Mobil Tanki yang ditangkap tersebut oleh Pertamina telah disampaikan bahwa kedua Perusahaan yang membawa BBM yang ditangkap tersebut tidak terdaftar di Pertamina. terhadap hal tersebut kami merasakan Kombes Winardy terkesan membela keberadaan Perusahaan pemilik Mobil Tangki yang telah ditangkap itu.
" Akhir maret kami mendapat informasi ada dugaan transaskisonal untuk menghentikan kasus tersebut, hal ini memperkuat dugaan kami berdasarkan adanya foto antara Kombes Winardi dengan Kasmarizal salah satu vendor penyuplai BBM ke PT Mifa Bersaudara, dan kami menduga vendor ini adalah pemilik Mobil tangki 24 ton yang diamankan
Ditreskrimsus Polda Aceh, dan juga ada informasi bahwa Barang Bukti sudah dikembalikan, atas dasar dugaan ini kemudian YARA Perwakilan Aceh Barat pada tanggal 13 April membuat laporan ke Kadiv Propam Mabes Polri di Jakarta dengan dugaan ada “main mata” dengan imbalan tertentu untuk menutup kasus ini " Ujar Safaruddin (16/4/2023) di kantor YARA Banda Aceh, Jl Cot Bak U No 19, Batoh.
YAYASAN ADVOKASI RAKYAT ACEH
Tanggal 14 April, Kadiv Humas Polda Aceh menyampaikan "Tidak benar bila penyidik diduga bermain mata terkait kasus penangkapan truk tanki berisi BBM. Karena, penyidikan yang dilakukan secara sciencetific investigation," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto saat dimintai konfirmasi, Jumat (15/4/2023).
"Oleh karena itu, tidak ada dasar penyidik melanjutkan perkara tersebut, dan demi hukum perkara tersebut harus dihentikan karena tidak cukup bukti. Dalam waktu dekat perkara ini akan digelar untuk dihentikan penyidikannya," jelas mantan Kapolresta Banda Aceh itu.
Tanggal 15 April, setelah beredar berita tentang dukungan dari Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mendukung laporan YARA ke Mabes Polri, Dirkrimsus Kombes Winardy siangnya kepada rekan pers menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh YARA termasuk berita bohong.
" Perlu kami sampaikan kepada rekan pers bahwa kami juga sudah menghimpun sejumlah informasi soal ini dari pihak-pihak yang berkompeten. InsyaAllah informasi itu mirip dengan data yang kami miliki. Karena itu kami tidak mau berpolemik di media soal ini. Selain ke Kadiv Propam, kami juga merencanakan melaporkan soal ini ke Pimpinan Komisi III DPR RI dan Kompolnas ",ujar Safaruddin.
" Terima kasih kepada Dirkrimsus yang telah menyatakan YARA berbohong. Tapi tunggu saja tanggal mainnya nanti akan ketahuan siapa yang berbohong", pungkasnya ketua YARA.[*]

