Aceh Selatan – Untuk membantu kelancaran masyarakat dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), personil dari Satuan Intelkam Polres Aceh Selatan melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat, Senin (8 Mei 2023).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Intelkam Polres Aceh Selatan Iptu Eko Hadianto, SE., M.H. mengatakan pihaknya akan terus memberikan pelayanan mulai dari keamanan hingga Pelayanan Publik sebagai bentuk Program Pelayanan Prima Polri.
Dalam Pelaksanaan Sosialisasi tersebut, Personel Sat Intelkam Polres Aceh Selatan menyampaikan mengenai mekanisme atau prosedur dalam membuat SKCK, syarat membuat SKCK, Biaya serta Waktu dalam pembuatan SKCK. Selain menjelaskan mengenai tata cara pembuatan SKCK, Personel Sat Intelkam juga mensosialisasikan aplikasi terbaru SKCK (SUPER APP PRESISI POLRI).
Adapun Komponen dalam pembuatan SKCK Pembuatan Baru dan Perpanjang meliputi :
Persyaratan Pembuatan SKCK Baru
Fotocopy e-KTP 1 (satu) lembar, Fotocopy Kartu Keluarga 1 (satu) lembar, Fotocopy Akte Lahir/Ijazah Lahir 1 (satu) lembar, Fotocopy Paspor (bagi yang ke luar negeri) 1 lembar, Pas Photo berukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, Mengisi Formulir Manual, dan dilakukan Sidik jari di Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Selatan.
Persyaratan Perpanjangan SKCK
Fotocopy e-KTP 1 (satu) lembar, Fotocopy Paspor (bagi yang ke luar negeri) 1 lembar, Pas Photo berukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah, dan lampirkan SKCK Lama (yang berakhir masa berlakunya maksimal 1 tahun).
Untuk Jangka Waktu Pelayanan dilaksanakan setiap hari kerja dari Hari Senin s.d. Jumat mulai pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB.
Biaya Penerbitan SKCK Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
Pelaksanaan Sosialisasi terlaksana dengan aman dan lancar.[]