Produk Hukum Daerah Harus Aspiratif dan Implementatif

Editor: Syarkawi author photo

IMG 20230824 WA0023

Banda Aceh - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menggelar kegiatan Pendalaman Materi Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Perancangan Peraturan Daerah pada Kamis (24/8/2023).

Berlangsung di Aula Bangsal Garuda Kemenkumham Aceh, kegiatan ini diikuti oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, dan perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/kota se Aceh.

Saat membacakan sambutan Plh. Kakanwil Kemenkumham Aceh, Kabag Program dan Humas Mahyadi menyampaikan bahwa kondisi keistimewaan Aceh dan pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas mempunyai korelasi yang kuat.


"Pembinaan perancangan daerah yang aspiratif dan implementatif sangat menentukan tingkat keberhasilan dan kualitas dalam pembentukan produk hukum di Aceh," kata Mahyadi.

Hal ini tidak terlepas dari pemberlakukan syariat islam di Aceh sehingga mendorong produk hukum daerah yang sesuai dengan kekhususan dan kearifan lokal di Aceh.

"Hal ini tentunya karena di Aceh yang kita sama-sama banggakan ini sudah memberlakukan syariat islam tentunya harapan kita juga semua produk hukum daerah Aceh terbungkus dengan nuansa Islami," ujarnya.

Mahyadi berharap agar semua peserta dalam merancang semua regulasi tidak keluar dari koridor Teknik Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Oleh karena itu, saya mengharapkan kepada semua perancang peraturan perundang-undangan agar serius dan pro aktif dalam mengikuti kegiatan ini," sambung Mahyadi. 

Kegiatan ini menghadirkan dua orang Narasumber yang berasal dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini