Pelaku Usaha di Matangkuli diminta Lengkapi Perizinan

Editor: Syarkawi author photo

 

Pelaku Usaha di Matangkuli diminta Lengkapi Perizinan

LHOKSUKON – Satpol PP Aceh Utara dibantu Polsek dan Koramil Matangkuli melakukan kegiatan sosialisasi dan himbauan dalam rangka pengawasan atas kepatuhan terhadap izin usaha kepada pelaku usaha atau pemilik toko di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Rabu (20/9/2023).

Hal itu dinilai sebagai langkah penting dalam memastikan bahwa bisnis di suatu daerah beroperasi secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dalam upaya untuk memastikan pemilik usaha atau pelaku usaha memahami peraturan-peraturan terkait izin usaha kita bersama melakukan penyuluhan dan teguran untuk melengkapi administrasi perizinan bagi pelaku usaha atau pedagang seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kapolsek Matangkuli Ipda Hendra Jamiswar.

Menurutnya, Sosialisasi dan himbauan yang efektif dapat membantu menciptakan kesadaran dan kepatuhan terhadap izin usaha di kalangan pelaku usaha dan pemilik toko.

“Ini penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam bisnis serta untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” pungkasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini