Bangun Koordinasi Lintas Sektor, Panwaslih Akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Editor: Syarkawi author photo

Bangun Koordinasi Lintas Sektor, Panwaslih Akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Banda Aceh – Panwaslih Provinsi Aceh melaksanakan Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Oktober 2023 di Aula Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh dihadiri oleh Pemerintah Aceh, unsur forkopimda dan instansi terkait.

Acara ini dibuka langsung oleh Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra. Pada forum tersebut, beliau mengatakan bahwa saat ini sudah banyak beredar alat peraga kampanye, baik di jalan maupun di tempat-tempat umum, sehingga dengan adanya pertemuan ini pihak Panwaslih Provinsi bisa menyamakan persepsi dengan berbagai pihak yang berwenang untuk penertiban alat peraga kampanye yang telah terpasang diluar Tahapan Kampanye Tahun 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Maitanur juga menyebutkan, “peserta Pemilu hanya dibolehkan untuk melakukan sosialisasi, dan ini sangat disayangkan dimana bakal calon anggota legislatif peserta Pemilu sudah menunjukan citra diri serta membubuhkan nomor urut di alat peraga kampanye padahal mereka belum dipastikan masuk dalam DCT (Daftar Calon Tetap)”.

Panwaslih Provinsi Aceh juga sudah mengimbau secara lisan dan tulisan kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, yang dianggap melanggar aturan, agar menertibkan alat peraga kampanye secara mandiri, sebelum diambil tindakan penertiban oleh pihak yang berwenang.

Dalam kesempatan rapat ini, Plh. Karo Pemerintah Sekretariat Daerah Aceh, Afifuddin mengatakan, “bahwa kita harus menjaga netralitas dan betul-betul kita bekerja secara profesional, demi berjalannya Pemilu yang jujur, adil, langsung, umum bebas dan rahasia. Dimana negara sudah mengeluarkan biaya yang begitu banyak, dan sangat disayangkan apabila pesta demokrasi ini berjalan dengan tidak baik”.

Pada forum rapat koordinasi ini semua pihak yang hadir sepakat untuk melaksanakan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar peraturan dan dipasang diluar jadwal Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024. Panwaslih Provinsi Aceh serta Panwaslih Kabupaten/Kota akan menyurati Parpol dan Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk menertibkan alat peraga kampanye secara mandiri. Namun, apabila permintaan ini tidak diindahkan, akan dilaksanakan penertiban oleh pihak yang berwenang.

Dari pantauan Tim Humas Panwaslih Provinsi Aceh, hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota Panwaslih Provinsi Aceh, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Karo Ops Polda Aceh, Mayor CPM Aswin Andika (Pomdam) Plh. Karo Pemerintahan Setda Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, Badan Kesbangpol Aceh, Asisten Pemerintahan Kota Banda Aceh, Asisten Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar, Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar, dan Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh beserta jajaran terkait lainnya.[]
Share:
Komentar

Berita Terkini