Banda Aceh - Polsek Darul Imarah dalam wilayah Hukum Polresta Banda Aceh mengamankan lima unit kendaraan roda dua yang digunakan untuk balap liar pada Minggu (5/11/2023) dini hari.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Darul Imarah, Iptu Hendra Syah Putra mengatakan, lima unit kendaraan roda dua itu diamankan di depan Gedung Wali Nanggroe Aceh, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Pengamanan itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat perihal sekelompok remaja yang melakukan aksi ugal-ugalan dan balap liar di kawasan tersebut.
Ia mengatakan, aksi balap liar hampir ada di setiap daerah, termasuk di perdesaan. Pihaknya telah mendapatkan laporan dari warga, sehingga lakukan penertiban.
“Sebanyak 5 motor yang diamankan itu rata-rata sudah tidak standar lagi, alias protolan,” kata Hendra, Senin (6/11/2023).
Mereka melakukan aksinya pada jam rawan, karena masih banyak kendaraan yang melintas di jalan nasional Sukarno Hatta tersebut.
Dia menjelaskan, aksi balap liar tersebut sangat membahayakan, apalagi dilakukan di jalan nasional.
Mereka melakukan aksi balapan liar di jalan nasional yang padat dengan kendaraan besar.
Apalagi di jalur yang digunakan balap liar itu kondisi jalannya juga gelap. Sehingga sangat rawan terjadi kecelakaan.
Menurut Kapolsek Darul Imarah, pelaku balap liar itu tidak jera. Padahal beberapa bulan sebelumnya sudah pernah dilakukan penertiban.
“Pernah kami mengamankan unit sepeda motor yang digunakan untuk balapan liar,” ujarnya.
Dari 5 motor yang berhasil diamankan, diketahui surat-suratnya tidak lengkap. “Jadi, tidak hanya protolan, tapi juga ada yang tidak dilengkapi STNK,” ungkapnya.
Karena hal itu pula, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengizinkan anak – anaknya untuk tidak menggunakan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan baik itu knalpot brong, dan tidak sesuai standarnya.
“Untuk saat ini kendaraan motor tersebut sudah di amankan di Mako Polsek Darul Imarah,” pungkasnya.[]