Kapolsek : Keluarga terkendala biaya ke Banda Aceh, kami fasilitasi.
Banda Aceh - Masih ingatkah dengan kasus penemuan bayi di kawasan Gampong Lam Ujong, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar beberapa waktu lalu?
Bayi perempuan malang itu kini telah dibawa pulang oleh kakek dan neneknya yang tak lain adalah orang tua dari ayah dan ibu kandung si bayi.
Proses mediasi serta pengembalian hak asuh terhadap bayi yang dimaksud berlangsung di Mapolsek Baitussalam, Selasa (7/11/2023).
Dalam kegiatan itu hadir sejumlah pihak terkait, seperti perwakilan dari Dinas Sosial Aceh, perangkat gampong dan lain-lain.
Diketahui, selama ini bayi berusia dua bulan tersebut dirawat di Rumoh Seujahtera Aneuk Nanggroe (RSAN) dalam pengawasan Dinas Sosial Aceh.
"Alhamdulillah, proses pengembalian hak asuhnya berjalan lancar," ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Baitussalam, Iptu Endang Sulastri.
"Namun untuk kedua orang tua bayi tersebut masih dalam proses hukum lanjut," sambung Endang lagi.
Karena terkendala dengan biaya ke Banda Aceh, kami fasilitasi keberangkatan dari kampung halaman, ucap Kapolsek.
Bayi itu dibawa pulang dalam keadaan sehat dan baik. Pihak keluarga juga sudah menyelesaikan proses administrasi yang diperlukan, termasuk membuat surat pernyataan.
"Jadi apabila di kemudian hari terdapat perlakuan yang tidak sepantasnya terhadap bayi tersebut, maka dari pihak keluarga bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.
"Pihak Dinsos Aceh tetap memantau untuk memastikan keadaan bayi agar dalam keadaan sehat dan terurus melalui dinas sosial kabupaten setempat," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Gampong Lam Ujong menemukan bayi perempuan yang diduga sengaja dibuang oleh orang tuanya pada 10 September 2023 lalu.
Pasca penemuan ini, sang bayi diamankan pihak kepolisian dan dititipkan ke dinas sosial untuk dirawat sementara.
Tak lama berselang, polisi akhirnya menangkap pasangan suami istri yang merupakan orang tua kandung bayi tersebut, yakni SF (24) dan MAU (30), warga Aceh Utara.
Mereka ditangkap terpisah oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh. Dimana, SF ditangkap saat bekerja dan MAU ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ulee Kareng.
"Keduanya mengakui sengaja membuang bayi karena malu, saat menikah MAU sedang mengandung empat bulan," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama saat itu.[]