Diduga Keruk Galian C Dekat Bibir Pantai, Warga Asal Simeulue Laporkan PT. ALS ke Polda Aceh

Editor: Syarkawi author photo
Bukti Laporan Polisi ST Munandar Alamsyah alias Mun Capone ke Polda Aceh yang diperoleh Selasa, 14 November 2023.


BANDA ACEH - Seorang warga asal Kabupaten Simeulue, Sutan Munandar Alamsyah alias Mun Capone melaporkan PT. Aceh Lintas Sumatera (ALS) ke Polda Aceh atas dugaan pengerukan Galian C ilegal dibibir pantai, dikawasan Desa Senebuk Kecamatan Teupah Selatan. 

Laporan Mun Capone diterima langsung oleh Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Aceh dengan Nomor Reg/02/XI/2023/SUBDIT IV Tipidter/Ditreskrimsus yang ditandatangani penyidik pembantu Briptu. Muhammad Iqmal pada hari senin, (13/11/2023).

Dalam tanda bukti laporan polisi yang diperoleh awak media, Mun Capone menyebutkan bahwa pada bulan Agustus 2023 di wilayah Desa Senebuk Kecamatan Teupah Selatan  Kabupaten Simeulue atau koordinat : 2.545691, 96 222277.

Terdapat dugaan pengerukan Galian C ilegal dekat bibir pantai di Desa Senebuk yang jaraknya dibawah 100 meter, yang diduga dilakukan oleh PT. Aceh Lintas Sumatera. 

Menurut Mun Capone, kegitan tersebut dilakukan oleh PT. ALS untuk Peningkatan Struktur Jalan Labuah - Nancawa - Suak Lamatan senilai Rp.35.515.250.000, yang bersumber dari BA BUN 2023.

Tidak hanya PT. ALS, Mun Capone juga melaporkan PT. Bumi Aceh Citra Persada ke Polda Aceh atas dugaan tindak pidana Galian C Ilegal atau tidak memiliki izin di Desa Kuala Makmur Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue dengan koordinat : 2.545691, 96.282337.

Dalam laporan polisinya Mun Capone menyebutkan, dugaan pengerukan Galian c Ilegal di Kuala Makmur digunakan untuk proyek Peningkatan  Jalan Kota Batu - Babang - Pulau Bangkalak senilai Rp.18.178.168.000,- yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023.

Sebelumnya Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy saat ditemui wartawan disela-sela konferesi pers penyerahan senjata di Aula Presisi Polda Aceh, Kamis, (07/09/2023) lalu menegaskan akan melakukan penegakkan hukum jika ada yang melakukan Galian C secara ilegal. 

"Boleh menggali Galian C, asalkan ada izin IUP nya. Kalau tidak ada izin kita akan melakukan penegakan hukum,"tegas Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes. Pol Winardy.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini