Seksi Hukum Polres Aceh Selatan sosialisasi Perkap No 2 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum

Editor: Syarkawi author photo

Aceh Selatan – Seksi Hukum (Sikum) Polres Aceh Selatan Polda Aceh Sosialisasikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum yang diselenggarakan di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Selatan Kamis (16 November 2023).

Sosialisasi ini dihadiri oleh para perwakilan dari masing masing Bagian, Satuan, Seksi dan Polsek jajaran.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., melalui Kabag Ops AKP Rizal Firmansyah SE.,M.Si., yang membuka acara tersebut berharap kepada seluruh personel untuk benar-benar mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar seluruh personel paham tentang bantuan hukum yang akan dipaparkan.

Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terkait pemberian bantuan hukum kepada anggota/ ASN Polri dan Keluarganya,guna menghindari terjadinya kesalahan ataupun pelanggaran yang dilakukan anggota Polri yang berakibat hukum bagi anggota yang melanggar ataupun melakukan kesalahan dalam tugas.

“Sosiliasasi ini juga bertujuan agar anggota Polri di Polres Aceh Selatan memahami dengan baik hak hak mereka dalam prosedur dan cara mendapatkan bantuan hukum agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Khususnya personel yang bertugas dibidang penyidikan suatu tindak pidana, tindakan terhadap Kepolisian pelaku kejahatan dan tugas lainnya yang langsung berhubungan dengan masyarakat” Terang Kasikum AKP Wiedasmara selaku pemateri.

Selain itu, dijelaskan bahwa sesuai Peraturan Kapolri No.2 tahun 2017 setiap anggota Polri/ASN Polri dan keluarga Polri yang memiliki permasalahan hukum berhak mendapatkan bantuan dan nasehat hukum dari dinas baik di luar maupun dalam proses peradilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kegiatan Sosialisasi diikuti dengan penuh antusias oleh peserta.Melalui sesi interaktif para peserta diberi pemahaman mendalam tentang pentingnya memahami dan mematuhi peraturan terkait bantuan hukum guna melindungi hak hak mereka dan keluarganya.

“Setelah kegiatan ini saya berharap para peserta sosialisasi dapat lebih siap dalam memahami,mengakses dan memanfaatkan bantuan hukum yang diperlukan secara tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku” pungkas AKP Wiedasmara.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini