Mewujudkan Implementasi Qanun No 5 Tahun 2016 Tentang KTR, DSI Kota Banda Aceh Jalin Kerja Sama Dengan The Aceh Institue

Editor: Syarkawi author photo



Banda Aceh - Dalam rangka mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat-tempat ibadah Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh bekerjasama dengan LSM The Aceh Institute menggelar capacity building bagi da’i dan daiyah perkotaan. Kamis (25/01/2024).

Kegiatan terkait dengan implementasi Qanun No 5 tahun 2016 tentang KTR itu diselenggarakan di Aula Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh dan diikuti oleh 35 da’i perkotaan, tamu undangan dari Dinas kesehatan, DSI, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Kepala DSI Kota Banda Aceh Ridwan,S.Ag.,M.Pd juga selaku pemateri pertama mengatakan perlu melibatkan para da’i perkotaan sebagai pelopor kesadaran bagi masyarakat hidup sehat tanpa rokok.

“Kita berharap dengan adanya kegiatan ini, para da’i dan daiyah dapat mensosialisasikan KTR kepada masyarakat mengingat setiap minggunya DSI ada pengajian safari sekolah, safari dakwah, dakwah warung kopi, dsb” Pungkas Ridwan.

Hal senada juga disampaikan oleh drg. Supriyadi R.M.Kes dari Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh selaku pemateri kedua, Ia mengatakan kontribusi para dai sangat penting dalam menyadarkan masyarakat terutama dari segi kesehatan.

Sementara itu Zakwan dari Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menjelaskan selama ini pihaknya telah bekerjasama dengan The Aceh Institute sudah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) ke zona KTR yang tersebar di Kawasan Kota Banda Aceh. Terkait penerapan sanksi dan Konsekuensi hukum dari KTR telah tertuang dalam Qanun, Perwal dan Surat edaran Walikota Banda Aceh.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini