Polres Aceh Timur Amankan Satu Pelaku Penipuan Usai Penangkapannya

Editor: Syarkawi author photo

Aceh Timur - Anggota Opsnal Satreskrikm Polres Aceh Timur Polda Aceh pada Selasa (30/1/2024) malam mengamankan penipu berinisial WA, 42 tahun, warga Desa Blang Andam, Kecamatan Madat, Aceh Timur Daerah.

Setelah WA diamankan, empat pelaku lainnya juga diamankan karena terlibat kasus yang sama, antara lain; HE, 37 tahun, warga Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, MU, 37 tahun, warga Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, WR, 40 tahun, warga Desa Lhong Bintang Hu , Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara dan NA, 27 tahun, warga Desa Matang Neuheun, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH mengatakan, awalnya mereka menerima laporan dari Peureulak Barat yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polis BL 6580 DBC pada Kamis, (18/ 01/2024) di halaman masjid Manzilul Minan, Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat.
Kemudian langsung dilakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, WA yang berperan sebagai pelaku utama diamankan di rumahnya sedangkan empat pelaku lainnya yang berperan sebagai biang keladi diamankan pada hari yang sama di tempat berbeda, kata dia. Kasat Reskrim. Rabu, (31/1/2024).
Disebutkan, pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor dan barang, dimana para pelaku bekerja sama melakukan kejahatan tersebut di beberapa tempat berbeda dengan menjalankan perannya masing-masing.
Dalam kasus itu, Polres Aceh Timur mengamankan sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Selain barang bukti saat mengamankan WA, petugas juga menemukan 12 (dua belas) paket narkoba diduga sabu dan WA mengakui barang tersebut miliknya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, jelas Kasat Reskrim.[]
Share:
Komentar

Berita Terkini