Koperasi Sehat dan Keren

Editor: Syarkawi author photo


Pemeriksaan dan Penilaian Kesehatan Koperasi Konsumen Tabina Usaha Syariah

Banda Aceh -  30 November 2024, Amanah Permenkop nomor 9 tahun 2020 tentang pengawasan koperasi, pengawasan dilakukan dengan melakukan penilaian kesehatan koperasi, indicator yang dinilai diantaranya aspek tata Kelola, profil resiko, kinerja keuangan serta permodalan koperasi. Dinas Koperasi dan UKM Aceh yang diwakili oleh Aswar, S.Hut, MAP (Kabid. Pengawasan dan Pemeriksaan) dan Tim kepada Koperasi Konsumen Tabina Usaha Syariah yang beralamat di Jalan Inong Balee SMA Labschool Unsyiah.

Diskusi dengan Muhardi (Ketua) pengurus dan badan pengawas koperasi juga membahas hal-hal yang harus dilakukan, dibenahi serta dilengkapi koperasi agar dapat berjalan sesuai prinsip-prinsip perkoperasian.

Foto Bersama dengan Pengurus dan Pengawas Koperasi Konsumen Tabina Usaha Syariah.


Masukan dari Dinas Koperasi UKM Aceh diantara tentang struktur kepengurusan koperasi, kelengkapan ADM koperasi, SOP atau SOM dibuat jika diperlukan tergantung kebutuhan koperasi, penambahan dan pengembangan unit usaha koperasi, akad-akad pembiayaan syariah disesuaikan dengan kebutuhan anggota supaya anggota terlayani dengan maksimal.

Diharapkan melalui pengawasan dan pemeriksaan kesehatan koperasi, pengurus dan pengawas koperasi dapat mengetahui kekurangan dan kelebihan koperasi masing-masing, sehingga dapat menentukan langkah-langkah pengelolaan selanjutnya, selain itu pemeriksaan Kesehatan juga merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa koperasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat memberikan manfaat bagi anggotanya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini