Grong-Grong – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online, Anggota Koramil 26 Grong-Grong, Serma S. Siburian, bersama Babinsa Kantibmas Brigadir Hera Fauzi, mengadakan sosialisasi tentang dampak negatif dari judi online. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Baroh Berlieng dan dihadiri oleh masyarakat setempat. Minggu (03/11/24).
Dalam kesempatan tersebut, Serma S. Siburian memberikan pemahaman kepada warga desa binaannya mengenai risiko sosial dan ekonomi yang dihadapi akibat perjudian daring. Ia menegaskan pentingnya menghindari praktik ini, mengingat dampak buruk yang bisa merusak tatanan sosial dan kesejahteraan keluarga.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat Desa Baroh Berlieng untuk menjauhi segala bentuk judi online. Selain bertentangan dengan norma dan hukum, judi online juga dapat membawa dampak negatif yang serius, baik secara finansial maupun moral," ujar Serma S. Siburian.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif di masyarakat Desa Baroh Berlieng untuk tidak terjerumus dalam praktik judi online serta memperkuat keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.[]
