FRIC Ajukan Klarifikasi ke Redaksi Terkait Pemberitaan Dugaan Pungli Samsat Kuningan

Editor: Syarkawi author photo

 


KUNINGAN – Fast Respon Indonesia Center (FRIC) menyampaikan sikap resmi terkait pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan layanan administrasi kendaraan bermotor Samsat Kabupaten Kuningan. 

FRIC melalui jajaran pengurus di Jawa Barat dan Kabupaten Kuningan mengajukan permohonan klarifikasi kepada redaksi media yang menerbitkan berita tersebut.

Langkah konfirmasi tersebut dilakukan oleh OKK DPW FRIC Jawa Barat, M. Ismail, yang disebut telah menghubungi pihak redaksi melalui pesan WhatsApp pada 22 Juni 2026. 

Sementara itu, Ketua DPC FRIC Kuningan, Trisno Magrib, bersama Humas DPW FRIC Jawa Barat, Suwardy, menindaklanjuti dengan penyusunan surat resmi klarifikasi kepada redaksi NetraPramanaNews.id.

FRIC menilai pemberitaan berjudul “Dugaan Pungli Samsat Kuningan Dikeluhkan Warga, Biaya Tambahan hingga Peran Calo Jadi Sorotan” perlu diuji kembali dari aspek verifikasi, keberimbangan, dan akurasi sumber informasi.

Menurut FRIC, dalam berita tersebut terdapat dominasi penggunaan frasa seperti “narasumber mengaku”, “menurut narasumber”, hingga “narasumber mengklaim” yang bersumber dari satu pihak anonim, sementara konfirmasi kepada instansi terkait disebut masih dalam proses.

Atas dasar itu, FRIC mempertanyakan penerapan prinsip jurnalistik, khususnya terkait verifikasi dan keberimbangan informasi sebelum berita dipublikasikan.

Daftar Pertanyaan Klarifikasi FRIC

FRIC mengajukan sejumlah pertanyaan kepada redaksi, di antaranya:

Apakah berita tersebut merupakan hasil investigasi lapangan atau hanya berdasarkan satu narasumber anonim?

Berapa proporsi fakta terverifikasi dibandingkan opini atau klaim narasumber?

Bukti konkret apa yang dimiliki redaksi atas dugaan yang ditulis?

Apakah terdapat dokumentasi transaksi, rekaman, atau saksi independen?

Apakah wartawan melakukan peliputan langsung ke lokasi?

Mengapa berita dipublikasikan sebelum konfirmasi penuh dari pihak terkait diperoleh?

Apakah biaya yang disebut telah diverifikasi dengan ketentuan resmi?

Apakah prinsip cover both sides telah dijalankan secara utuh?

Apakah redaksi telah menguji kredibilitas serta kemungkinan miskomunikasi narasumber?

Mengapa inisial sejumlah petugas dicantumkan tanpa bukti pendukung yang memadai?

FRIC menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam publikasi informasi yang masih bersifat dugaan agar tidak menimbulkan persepsi publik yang belum teruji secara hukum maupun administratif.

Dalam surat resminya kepada redaksi NetraPramanaNews.id, FRIC menegaskan bahwa kemerdekaan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab jurnalistik, termasuk prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

FRIC juga menyoroti bahwa sebagian isi berita didominasi pernyataan anonim dan klaim narasumber, sementara konfirmasi dari pihak Samsat disebut masih dalam proses.

Oleh karena itu, FRIC meminta penjelasan terkait dasar pemberitaan, metode verifikasi, serta bukti pendukung yang digunakan redaksi sebelum berita dipublikasikan.

FRIC menegaskan bahwa permohonan klarifikasi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong praktik jurnalistik yang profesional, berimbang, dan berbasis verifikasi, khususnya dalam isu-isu sensitif yang berkaitan dengan layanan publik.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas informasi publik sekaligus menjaga prinsip keadilan dalam pemberitaan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini