
Banda Aceh - Dinas Koperasi dan Usaha Menengah (UKM) Provinsi Aceh saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di Aceh. Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Azhari, yang dikonfirmasi TITIK.co pada Senin, 28 April 2025, Aceh mendapatkan kuota sebanyak 6.500 Kopdes Merah Putih. "6.500 kuota untuk Aceh. Secara kelembagaan, pembentukannya ditargetkan selesai pada akhir Juni. Lalu, pada 12 Juli 2025, Kopdes Merah Putih akan diluncurkan secara nasional oleh Presiden," ujar Azhari, yang juga menjabat Ketua Umum Koniry Banda Aceh.
Mantan Pj Wali Kota Subulussalam ini menjelaskan, sosialisasi pembentukan Kopdes Merah Putih tidak hanya melibatkan Dinas Koperasi dan UKM, tetapi juga sejumlah instansi pemerintah lainnya, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) dan Dinas Kesehatan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Azhari menegaskan, pembentukan koperasi ini bukan bersifat opsional, melainkan wajib dibentuk di setiap desa atau kelurahan. "Pembentukan dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus yang dipimpin oleh kepala desa masing-masing," jelasnya.
Setiap koperasi wajib memiliki badan hukum melalui akta notaris. Selain itu, koperasi harus memiliki minimal 500 anggota yang berasal dari penduduk desa tersebut. Jika jumlah penduduk dalam satu desa tidak mencukupi, maka koperasi dapat dibentuk dengan menggabungkan dua desa atau lebih. "Satu koperasi minimal harus memiliki 500 anggota. Kalau satu desa tidak cukup, bisa digabung dengan desa lain," kata Azhari.
Setelah terbentuk, koperasi ini akan mengembangkan berbagai unit usaha. Kepala desa akan bertindak langsung sebagai Ketua Pengawas koperasi. Adapun jenis gerai usaha yang akan dijalankan koperasi antara lain: Gerai sembako, Gerai obat murah atau apotek desa, Gerai klinik desa, Gerai kantor koperasi, Gerai unit simpan pinjam, Gerai pergudangan (cold storage/cold chain) dan logistik (distribusi) dan Gerai usaha lain sesuai penugasan pemerintah, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat setempat. Dalam membuka usaha, koperasi wajib menyusun proposal atau studi kelayakan usaha yang minimal memuat analisis tentang: Aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan operasional, aspek manajemen dan organisasi, aspek keuangan dan permodalan, aspek legalitas dan perizinan dan aspek sosial dan lingkungan. Pendirian koperasi ini harus memperhatikan kebutuhan anggota, kelayakan usaha, potensi desa, peluang pasar, serta pengembangan usaha di masa depan. Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini merupakan upaya mendorong ekonomi masyarakat desa, sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (Sumber: https://www.titik.co/news/aceh-dapat-kuota-6-500-kopdes-merah-putih-ini-daftar-gerai-usahanya/index.html)