Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi yang digelar secara virtual, Rabu (30/4/2025).
Kegiatan ini diikuti dari Aula Bangsal Garuda dan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih)
Dalam sosialisasi tersebut, Andi Taletting Langi, Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, menyampaikan secara rinci materi terkait regulasi terbaru pengesahan koperasi.
Sementara itu, simulasi teknis pengesahan koperasi melalui sistem informasi disampaikan oleh Sugito, Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU.
Tujuan dari peraturan ini adalah menyederhanakan proses pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi agar semakin cepat dan mudah diakses masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan kesiapan pihaknya untuk menyukseskan pembentukan Kopdes Merah Putih di daerah.
“Kami siap mendukung penuh dan memfasilitasi proses pengesahan koperasi di tingkat desa sesuai arahan Presiden dan Menteri Hukum,” ujar Meurah usai kegiatan.
Ia menambahkan bahwa koperasi desa memiliki peran strategis dalam mendorong ekonomi lokal dan mewujudkan kemandirian pangan.
“Ini bukan hanya soal koperasi, tapi juga tentang bagaimana kita membangun Indonesia dari desa. Pemerataan ekonomi itu harus dimulai dari akar,” tegasnya.
Program 80 ribu Kopdes Merah Putih yang dicanangkan pemerintah merupakan langkah konkret untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif dan mandiri.
Dengan dukungan dari berbagai kementerian dan lembaga, koperasi desa diharapkan menjadi motor penggerak pembangunan yang berkelanjutan menuju visi Indonesia Emas 2045.[]