Mataram, NTB – Dua kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang ditangani oleh Polresta Mataram mendapat perhatian serius dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI). Kasus pertama adalah dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang santriwati asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pondok Pesantren Aziziyah, Kapek, Gunungsari.
Sementara itu, kasus kedua menyangkut dugaan pelecehan dan persetubuhan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Nabi Nubu, Kekait, Gunungsari. Kedua kasus ini sempat viral di media sosial dan memicu kekhawatiran publik.
Sebagai bentuk keseriusan, Ketua Komnas HAM RI, Dr. Atnike Nova Sigiro, bersama timnya turun langsung ke Mataram untuk menggelar rapat koordinasi dengan Polresta Mataram di Ruang Presisi Polda NTB, Rabu (30/04/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kabid Propam Polda NTB, Kapolresta Mataram, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, Kasat Reskrim Polresta Mataram, serta perwakilan dari Bidang Humas Polda NTB.
Dalam rapat, Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda NTB dan Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., memaparkan perkembangan penyelidikan dan penyidikan kedua kasus tersebut.
Komnas HAM RI juga menekankan pentingnya peningkatan koordinasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan akuntabel. Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.[]