Bareskrim Polri Serahkan Empat Tersangka Judi Online Agen138 ke Kejaksaan

Editor: Syarkawi author photo

 


Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Rabu, 30 April 2025, telah menyerahkan empat tersangka kasus judi online pada website agen138 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Keempat tersangka tersebut berinisial KW, J, JG, dan AH.

Tersangka J, JG, dan AH ditangkap pada 7 Januari 2025 di Kota Metro, Provinsi Lampung. Setelah dilakukan pengembangan, KW ditangkap pada 14 Januari 2025 di kediamannya di Jakarta Barat, DKI Jakarta. 

Diketahui, KW berperan sebagai manajer, sedangkan J, JG, dan AH bertugas sebagai admin sekaligus pengelola rekening deposit dan penarikan (withdraw) pada website agen138.

Selama proses penyidikan, keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi:

  • 2 unit mobil,
  • 9 unit telepon genggam,
  • 5 unit komputer,
  • 2 modem,
  • 5 kartu ATM,
  • 5 buku tabungan,
  • 1 token bank,
  • uang tunai Rp475 juta,
  • uang tunai USD 25.000,
  • uang tunai SGD 1.000, dan
  • saldo rekening sejumlah Rp5.000.290.276.

Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Metro, Provinsi Lampung, untuk proses persidangan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini