Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Kasus Judi Online dengan Total Sitaan Rp75 Miliar

Editor: Syarkawi author photo

 


Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menyita uang senilai Rp61 miliar dari 164 rekening yang terkait aktivitas judi online. 

Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 5.885 rekening yang diduga terlibat dalam jaringan judi online. Saat ini, sisa rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran dan penghentian sementara oleh PPATK.

Selain itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga mengungkap aktivitas judi online melalui situs h55.hiwin.care dengan menangkap empat tersangka. 

Penangkapan pertama dilakukan pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung terhadap seorang tersangka berinisial DH, yang kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada penangkapan tiga tersangka lainnya, yaitu AF, RJ, dan QR, pada 30 April 2025. 

QR diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang menjadi dalang di balik operasional situs judi online tersebut di Indonesia.

Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi:

  • sejumlah telepon genggam,
  • kartu ATM, dan
  • uang tunai senilai Rp14 miliar.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 20 tahun penjara.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini