Aceh Tengah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh terus mendorong percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi masyarakat. Dalam audiensi bersama Pemkab Aceh Tengah, Senin (19/5/2025), program ini menjadi salah satu agenda utama yang dibahas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman bersama dengan Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Mahdi Efendi, menyampaikan bahwa koperasi merupakan instrumen penting untuk menumbuhkan kemandirian ekonomi berbasis hukum.
“Kami ingin hukum hadir sampai ke pelosok, bukan hanya dinikmati masyarakat kota,” kata Meurah.
Ia menjelaskan bahwa untuk wilayah Bener Meriah, sebanyak 15 Surat Keputusan (SK) telah diterbitkan sebagai penanda legalitas Koperasi Merah Putih. Adapun di Aceh Tengah, sosialisasi telah menjangkau 45 desa dari total 295 desa yang menjadi target.
“Kami kejar agar sebelum 31 Mei 2025 seluruh data koperasi bisa terinput dan diterbitkan SK-nya,” ujar Meurah.
Ia juga menambahkan, koperasi ini akan menjadi wadah formal bagi masyarakat desa untuk mengakses layanan hukum dan ekonomi secara terintegrasi.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap program tersebut. Bupati Aceh Tengah menilai kehadiran Kemenkum Aceh ini membawa angin segar bagi pelayanan publik yang lebih merata dan inklusif.
“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya bersifat seremonial, tapi juga ditindaklanjuti dalam bentuk pendampingan teknis di lapangan,” ujar Bupati.
Menurutnya, pendekatan langsung seperti ini sangat dibutuhkan untuk membangun kepercayaan publik terhadap instansi pemeritah.[]