Rakor MPU se-Aceh : Tingkatkan Kolaborasi dan Peran MPU dalam Pelaksanaan Syariat Islam

Editor: Syarkawi author photo

 

Banda Aceh  - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi MPU se-Aceh yang berlangsung di gedung serbaguna Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba komplek MPU Aceh, Banda Aceh, Senin (19/5/2025).

Rakor yang mengangkat tema "Kolaborasi dan Transformasi Peran MPU dalam Upaya Penguatan Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh" ini dibuka langsung oleh Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali. Dalam sambutannya, Abu Faisal mengapresiasi kepada seluruh Ketua MPU se-Aceh yang telah hadir dan berpartisipasi pada rakor itu.

"Semoga rakor ini bisa dilaksanakan sebaik mungkin sehingga bisa menghasilkan keputusan yang dapat diimplementasikan dalam bentuk kongkrit, mensinergikan persepsi kita agar lebih mengoptimalkan fungsi, tugas pokok dan wewenang untuk meningkatkan peran MPU dalam pembangunan yang berdasarkan syariat Islam," sebut Abu Faisal.

Selain daripada itu, lanjut Abu Faisal sebagaimana visi MPU adalah terwujudnya peran ulama dalam pembangunan berbasis syariat Islam. Peran-peran MPU tersebut telah diatur dalam Qanun Aceh nomor 2 Tahun 2009 tentang MPU Aceh.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dalam amanatnya yang dibacakan oleh Asisten 1 Setda Aceh bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat, Azwardi, AP., M.Si menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh berkomitmen untuk menjadikan Syariat Islam sebagai pondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

"Visi Pemerintah Aceh yang tertuang dalam arah kebijakan pembangunan adalah: “Aceh Islami, Maju, Bermartabat dan Berkelanjutan.” Visi ini menjadi penegasan terhadap identitas keislaman Aceh dan arah pembangunan yang menyeimbangkan antara nilai-nilai ukhrawi dan aspek kemajuan duniawi," tegasnya.

Salah satu dari Cap Sikureueng — misi utama Pemerintah Aceh — adalah mewujudkan pelaksanaan Syariat Islam dan perdamaian melalui kekhususan dan keistimewaan Aceh, sebagaimana diamanatkan dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Komitmen ini tidak hanya bersifat normatif, namun telah diimplementasikan secara nyata dalam kebijakan dan regulasi daerah.

"Salah satu langkah konkrit yang telah diambil adalah penerbitan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2025, yang mewajibkan setiap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Aceh untuk melaksanakan shalat fardhu secara berjamaah di masjid atau musalla yang tersedia. Selain itu, juga ditetapkan kewajiban membaca Al-Qur’an selama 15 menit sebelum dimulainya proses belajar-mengajar di sekolah-sekolah. Kedua kebijakan ini merupakan ikhtiar dalam membudayakan nilai-nilai keislaman dalam kehidupan masyarakat Aceh sejak dini dan secara menyeluruh," tambahnya.

Dirinya mewakili Gubernur Aceh juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh alim ulama yang telah dan terus menjadi penjaga akidah umat, pelurus arah pembangunan, serta penguat pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

"Peran para ulama begitu besar dalam mengawal nilai-nilai Islam, menjaga harmoni sosial, dan memberikan nasihat yang bijak kepada para pemimpin. Doa, dukungan, dan nasihat dari para ulama adalah cahaya bagi kami dalam menjalankan amanah kepemimpinan ini," tutupnya.

Sementara itu Kepala Sekretariat MPU Aceh, Usamah, S.Ag., MM dalama laporannya menyampaikan kegiatan rakor ini bertujuan untuk melakukan pembahasan serta evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang MPU, juga membahas isu-isu penting, mengidentifikasikan dan menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan MPU serta memperkuat koordinasi antara MPU Aceh dengan MPU Kabupaten/Kota.

"Menyusun langkah-langkah strategis terhadap program dan kegiatan baik jangka pendek maupun jangka panjang untuk meningkatkan peran MPU dalam pembangunan keagamaan dan sosial di Aceh khususnya dalam penguatan implementasi pelaksanaan syariat Islam dalam berbagai dimensi," jelasnya.

Rakor ini diikuti sebanyak 76 peserta dari unsur Ketua dan Wakil Ketua MPU Aceh, Anggota MPU Aceh serta Ketua dan Kepala Sekretariat MPU Kabupaten/Kota se-Aceh dan Badan Otonom MPU Aceh.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini