Aceh Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial AJ (33) yang merupakan residivis kasus narkotika berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Senin, 19 Mei 2025.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran sabu di kawasan tersebut. Tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas segera bergerak dan mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, satu unit handphone, timbangan digital, bong, kaca pirek, korek api, serta uang tunai sebesar Rp1.800.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus menyampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengapresiasi informasi yang diberikan warga dan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, kami pastikan tak ada ruang bagi pengguna narkotika diwilayah hukum Polres Aceh Selatan,” ujarnya.
Saat ini, penyidik tengah melakukan proses interogasi, pengumpulan keterangan saksi, serta pengujian laboratorium terhadap barang bukti. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Polres Aceh Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba demi mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas dari zat terlarang.[]