Banda Aceh – Rabu (11/6/2025) Sebagai langkah konkret mendukung komitmen Gubernur Aceh dalam penguatan ekosistem produk halal, Bank Indonesia Provinsi Aceh, bersama Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Aceh dan Dinas Peternakan Provinsi Aceh, menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Juru Sembelih Halal (JULEHA).
Kegiatan ini diikuti oleh 20 peserta dari berbagai kabupaten/kota di Aceh dan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di sektor penyembelihan halal.
Program ini sejalan dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.7.2.4/3770 tentang Percepatan Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner dan Sertifikasi Halal pada Rumah Potong Hewan (RPH) Ruminansia/Unggas, serta Pasal 155 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan seluruh RPH memiliki sertifikasi halal.
Pelatihan berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama berupa sesi daring pada 3–4 Juni 2024, sementara tahap kedua mencakup sesi praktik dan sertifikasi yang dilaksanakan secara tatap muka pada 10–11 Juni 2024 di Auditorium Teuku Umar, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh, serta Rumah Potong Hewan (RPH) Aceh Besar.
Peserta pelatihan berasal dari berbagai wilayah, termasuk Banda Aceh, Sabang, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Barat, Blang Pidie, Gayo Lues, Aceh Timur, Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Simeulue.
Dalam sambutannya pada penutupan acara, Selasa (11/6/2024), Direktur Eksekutif KDEKS Aceh, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, menegaskan pentingnya peran Juru Sembelih Halal (JULEHA) yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga memiliki dimensi dakwah.
“Tugas JULEHA adalah memastikan kehalalan dan kebaikan (halalan thayyiban) makanan yang dikonsumsi masyarakat,” ungkapnya.
Kepala Dinas Peternakan Provinsi Aceh, Zulsufran, S.T., M.Si., turut menyampaikan apresiasi kepada Bank Indonesia Aceh atas dukungan terhadap pelatihan ini.
Ia juga menekankan perlunya kerja sama antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung terbentuknya RPH bersertifikasi halal.
Pelatihan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Aceh dan Bank Indonesia dalam membangun ekosistem ekonomi dan keuangan syariah, terutama melalui penguatan ekosistem produk halal.
Selain mendukung visi besar Indonesia sebagai pusat industri halal dunia, kegiatan ini memperkuat posisi Aceh sebagai kiblat ekonomi syariah nasional.
Lebih dari sekadar pelatihan teknis, program ini diharapkan dapat mendorong terciptanya rantai nilai halal dari hulu ke hilir, mendukung inisiatif strategis seperti Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona KHAS), serta kawasan industri halal di Aceh.
Dengan SDM JULEHA yang tersertifikasi, kualitas produk halal, terutama daging unggas dan ruminansia, dapat terjamin, sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk lokal di tingkat nasional maupun internasional.[]
