Mataram, NTB – Aksi pencurian unik terjadi di wilayah Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Seorang pria berinisial AA (23) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang setelah diduga mencuri seekor burung Murai Batu milik warga yang ditaksir senilai Rp7 juta. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (7/7/2025).
Kapolsek Selaparang, Ipda Zulharman Lutfi, S.H., menjelaskan bahwa pencurian itu terjadi pada Sabtu pagi, 29 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 WITA. Istri korban yang hendak memberi makan burung di lantai dua rumahnya kaget saat mendapati sangkar dan burung peliharaan tersebut telah raib.
Korban yang saat itu berada di luar kota segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selaparang setelah dihubungi oleh istrinya. Laporan langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal dengan olah TKP dan penyelidikan intensif.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung menangkapnya di rumahnya di Kelurahan Monjok,” ujar Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia memanjat tembok batako rumah korban hingga ke lantai dua, tempat sangkar burung digantung.
“Pelaku membawa kabur burung beserta sangkarnya tanpa diketahui penghuni rumah,” tambahnya.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Selaparang untuk proses hukum lebih lanjut. AA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Selaparang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap barang berharga yang mudah diakses, serta memastikan keamanan lingkungan rumah.[]