Mataram, NTB — Seorang residivis berinisial HM (30), warga Cakranegara, kembali berurusan dengan polisi setelah mencuri sepeda motor milik warga di wilayah Selagalas, Kecamatan Sandubaya. Ia ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya pada Sabtu (26/07/2025) di rumah rekannya di Kelurahan Sayang-sayang, Cakranegara.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Jumat (25/07/2025) saat korban menunaikan salat Jumat. Sepeda motor jenis Yamaha Mio milik korban diparkir di teras rumah di Jalan Peternakan, Lingkungan Kebun Duren, Kelurahan Selagalas, dengan kunci masih tergantung.
"Melihat situasi sepi dan motor dalam kondisi tidak terkunci, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut," ujar Ipda Kadek Arya kepada awak media.
Setelah diamankan, HM mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa motor curian telah digadai kepada seseorang di wilayah Jempong Barat seharga Rp1,5 juta. Uang hasil gadai itu digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online.
"Pelaku merupakan residivis kasus serupa. Saat ini, baik tersangka maupun barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Ipda Kadek Arya.
Akibat perbuatannya, HM dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga masih memburu pihak yang menerima gadai motor sebagai bagian dari pengembangan kasus.[]
