Delapan Bulan Buron, Pelaku Pencurian di Karang Pule Dibekuk Polsek Ampenan

Editor: Syarkawi author photo

 


Mataram, NTB – Setelah delapan bulan menjadi buronan, seorang terduga pelaku pencurian di salah satu lapak kawasan Lapangan Karang Pule, Kota Mataram, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan pada Senin (21/07/2025), di sekitar Jalan Majapahit, Mataram.

Kapolsek Ampenan, AKP Gede Sukarta, melalui Kanit Reskrim Iptu Lalu Arfi K.R., S.H., membenarkan keberhasilan timnya dalam mengungkap kasus pencurian yang dilaporkan sejak November 2024.

“Pelaku yang kami amankan berinisial S alias H, warga Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram. Ia kerap berpindah-pindah tempat, sehingga menyulitkan proses pelacakan. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang cukup panjang,” ujar Iptu Lalu Arfi.

Aksi pencurian itu terjadi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WITA. Korban baru menyadari lapaknya telah dibobol sekitar pukul 13.00 WITA saat datang ke lokasi.

“Saat tiba, korban mendapati pintu rombong atau gerobak dalam kondisi terbuka dan gemboknya rusak. Sejumlah barang yang hilang antara lain dua tabung gas elpiji 3 Kg, satu kompor bakar warna kuning, tiga balon lampu, termos es, serta satu unit mesin cup sealer. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp3 juta,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan cara mencongkel pintu rombong saat kondisi sekitar masih sepi.

Usai penangkapan, sebagian barang bukti berhasil diamankan. Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polsek Ampenan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Polsek Ampenan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau agar warga terus meningkatkan kewaspadaan, khususnya di lingkungan usaha dan pemukiman padat. []

Share:
Komentar

Berita Terkini